Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bukti transfer uang ke rekening anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Permintaan disampaikan dalam pemeriksaan saksi Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang DPR, Chairul Yaman.
"Penyidik KPK meminta bukti-bukti transfer itu ke saya," kata Chairul kepada Tempo, Kamis, 15 Desember, usai diperiksa oleh komisi antikorupsi. Namun karena Chairul tak membawa dokumen perbankan itu, komisi meminta membawanya dalam kesempatan berbeda.
Penyidik memberikan tujuh pertanyaan dalam pemeriksaan Chairul. Selain Chairul, komisi anti korupsi juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh untuk diperiksa.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Wa Ode. Politisi Partai Amanat Nasional ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Desember 2011 dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada APBN 2011.
Sumber Tempo mengatakan, Wa Ode diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar. Pemberian uang itu agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011. Dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.
Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer. Sebagian uang itu dikembalikan oleh Sefa, sehingga tersisa sekitar Rp 2 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya