TEMPO Interaktif, Jakarta:-- Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera meminta informasi tentang perkembangan pengusutan dugaan mafia hukum terkait dengan penanganan kasus pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Satgas berencana mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat ini.
"Besok (Jumat) saya akan mengeluarkan surat menanyakan tindak lanjut kasus itu," ujar Ketua Satgas Anti-Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 3 November 2011.
Ihwal dugaan mafia hukum dalam kasus ini bermula dari pengaduan Hendrik R.E. Assa ke Satgas Anti-Mafia Hukum dan KPK. Isinya, Hendrik melaporkan dugaan mafia hukum oleh Sitorus, yang didakwa menyalahgunakan hutan negara seluas 80 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurut dokumen itu, ada aliran uang Rp 141,3 miliar untuk "pengurusan perkara" di Mahkamah Agung. Satgas sebelumnya pernah mengirim surat menyangkut dugaan mafia hukum kasus ini ke KPK pada 14 Juli lalu.
Majalah Tempo edisi pekan ini menulis salah satu aliran dana itu diterima seseorang berinisial AS. Dalam dokumen internal perusahaan yang diterima Tempo disebutkan AS menerima Rp 10 miliar dan Rp 17 miliar. Amir Syamsuddin, yang saat itu menjadi pengacara Sitorus, telah membantah tudingan AS adalah inisial namanya.
Kuntoro mengatakan lembaganya tidak mendalami dugaan keterlibatan Amir Syamsuddin--kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia--dalam kasus tersebut. Menurut dia, fokus yang disampaikan Satgas ke KPK adalah dugaan praktek mafia hukum dalam kasus sengketa lahan milik pengusaha Medan itu. "Kami enggak mengerti soal Pak Amir, karena yang disampaikan ke KPK adalah laporan dari Saudara Assa berkenaan dengan kasus Sitorus," katanya.
Satgas juga menegaskan tidak pernah menyebut keterlibatan Menteri Amir dalam kasus Sitorus. "Pelapor tidak menjelaskan orang berinisial AS itu. Pelapor pun tidak pernah menyebutkan soal Amir Syamsuddin," demikian siaran pers Satgas.
Siaran pers itu sekaligus merupakan hak jawab Satgas terhadap pemberitaan Koran Tempo pada 2 November lalu yang berjudul "Satgas Bongkar Lagi Kasus Amir". "Substansi judul itu penting untuk dikoreksi mengingat laporan Satgas ke KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial tidak mengaitkan dengan siapa pun, termasuk Amir Syamsuddin," ujar anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, dalam pesan pendeknya kepada Tempo.
Untuk memastikan penanganan pengaduan pelapor, Satgas akan berkoordinasi dengan KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan belum akan bertindak lebih jauh sebelum ada laporan resmi. Komisi akan menelusuri jika sudah ada bukti tentang hakim yang diduga menerima suap. "Belum ada laporan resmi siapa hakim yang diduga terima suap dalam kasus itu," kata Eman di kantornya kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan KPK memang sempat memperoleh informasi berkaitan dengan aduan Hendrik pada 2010. Dia memastikan KPK akan mengusut kasus itu bila Satgas memberikan hasil penelusurannya. "Kami siap menindaklanjutinya," ucap Johan. Dia juga menilai tuduhan adanya dugaan mafia hukum kasus itu perlu dibuktikan. "Kami tidak bisa menuduh tanpa bukti."
l MUNAWWAROH | KARTIKA C | ANGGA SW | SUKMA