Bekas Juru Panggil MK Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 16:06 WIB

Mashuri Hasan (kanan) tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat rekonstruksi di KPU Pusat Jakarta (25/7. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, terancam hukuman enam tahun penjara seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2011. Jaksa mendakwa Masyhuri melanggar pasal 263 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ia telah bersama-sama-sama maupun sendiri membuat surat palsu untuk bukti sehingga menimbulkan kerugian orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ketut Winawa saat membacakan dakwaannya.

Masyhuri didakwa sengaja membuat surat palsu bersama Zaenal Arifin, panitera MK, demi memuluskan kepentingan Dewi Yasin Limpo untuk meraih suara dalam pencalonan anggota DPR pada pemilihan umum 2009. Peran Masyhuri ini diungkap secara kronologis oleh jaksa dalam keterlibatanya membuat surat keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

Surat yang ternyata palsu ini kemudian diterbitkan ulang dengan nomor yang sama, tertanggal 17 Agustus 2009 dan memenangkan calon legislatif dari partai Gerindra. “Nah surat tanggal 14 itu sempat dibacakan dalam sidang KPU,” ujar Winawa.

Masyhuri dinilai berperan penting dalam membuat surat palsu keputusan MK ini. Jaksa pun mengurai keterlibatan Masyhuri yang telah mengkopi tanda tangan Zaenal Arifin sebagai panitera, yang sebelumnya tersimpan di salah satu file komputer.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agustin itu memberikan kesempatan bagi Masyhuri dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi. Namun kesempatan ini ditolak, dengan alasan masih ada kesempatan pledoi dalam agenda sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 27 Oktober 2011 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.

Penasehat hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partoni menilai dakwaan Jaksa berbeda dengan yang dilakukan oleh kliennya, dalam kapasitas sebagai juru panggil. “Yang melakukan sesuai tuduhan ini Zaenal Arifin, sebagai panitera,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, keterlibatan Masyhuri memasukan tanda tangan dari file komputer karena sudah tersimpan sebelumnya. Langkah ini dinilai layak dilakukan, karena Masyhuri juga merangkap sebagai staf administrasi. Ia menilai tindakan yang dilakukan kliennya ini bukan pemalsuan surat dari mahkamah konstitusi.


“Tak ada sesuatu yang digelapkan, surat keluar sudah di-register oleh sekretariat,” ujar Edwin yang sempat mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya.


EDI FAISOL

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

11 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

21 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya