Mengkritik Pengangkatan Wakil Menteri, Hikmahanto Minta Maaf
Senin, 17 Oktober 2011 22:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan dirinya belum menemukan Peraturan Presiden Nomo 76 Tahun 2011 sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 mengenai diperbolehkannya wakil menteri di luar pejabat strukturan eselon I/a.
Peraturan baru itu terbit sejak 13 Oktober 2011. "Meski hingga saat ini saya belum melihat fisiknya," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo Senin, 17 Oktober 2011.
Hikmahanto sebelumnya menyampaikan bahwa syarat menjadi wakil menteri harus pegawai negeri dan menduduki jabatan struktural eselon I/a. Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 pasal 70 ayat 3.
Ia meminta maaf kepada media, publik, maupun presiden beserta wakil presiden. Sebagai akademisi, Hikmahanto menyatakan patut meminta maaf demi menjaga integritas dan kredibilitas. "Saya harus berani menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," kata dia.
Menurut dia, sebelum menyampaikan pernyataan itu, Hikmahanto telah berupaya mencari peraturan baru itu melalui dunia maya, bahkan laman Kementerian Sekretariat Negara. Namun, kata dia, hingga kemarin peraturan presiden terbaru yang tersedia pada tahun 2011 hanya sampai nomor 6. Kelalaiannya tersebut bukan kesengajaan dan semata-mata karena belum menemukan peraturan yang dibutuhkan.
RINAWATI | PURWANTO