Unsur Non-Parlemen Diusulkan Masuk Badan Kehormatan DPR

Reporter

Editor

Minggu, 9 Oktober 2011 16:13 WIB

Sebastian Salang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kinerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 di tahun kedua mereka bertugas, jauh dari kata memuaskan. Susunan keanggotaan BK yang seluruhnya diisi anggota Dewan, dipandang Formappi sebagai unsur yang membuat BK tak bertaji.

“Badan Kehormatan pada tahun kedua ini semakin tidak berdaya. Kami menyorotinya dari konflik internal yang tak berkesudahan, dan banyaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan yang tidak ditegasi,” kata pengamat parlemen dari Formappi, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2011.

Karena itu Formappi mengusulkan perombakan komposisi keanggotaan BK, dengan cara memasukkan unsur non-parlemen ke dalamnya. Cara itu dipandang Formappi berpotensi menyelesaikan mandulnya kinerja BK setahun terakhir. “Perombakan di BK juga akan membuat badan itu lebih independen dan berani bersikap,” ujar Sebastian.

Usul perombakan formasi BK juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, oleh advokat Firman Wijaya dan tujuh orang rekannya. Mereka mengajukan uji materi (judicial review) ke MK terhadap Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang No.27 tahun 2009 mengenai BK DPR, BK Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD.

Uji materi diajukan atas dasar keprihatinan melihat BK yang selama ini tak punya daya dalam menjatuhkan sanksi ke kolega mereka sendiri. Tidak berjalannya fungsi pengawasan BK terlihat dalam kasus dugaan anggota DPR 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino London, kasus Studi Banding BK ke Yunani tahun ini, maupun kasus suap Muhammad Nazaruddin yang merembet ke sejumlah anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, dari hasil pengamatan Formappi selama setahun terakhir, kinerja BK dinilai merosot. Salah satu penurunan kinerja BK terlihat dari sikap tebang pilih mereka dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan.

Sebastian mencontohkan bagaimana pengaduan Ketua DPR Marzuki Ali soal adanya 21 transaksi mencurigakan anggota Dewan yang langsung ditindaklanjuti BK dengan penelusuran. Sementara pengaduan masyarakat terhadap perilaku tidak terpuji Marzuki yang kerap memberikan pernyataan kontroversial, diabaikan BK. “Sikap BK ini terang menunjukkan ada tebang pilih."

BK juga dianggap lemah dalam memberi sanksi kepada anggota Dewan yang tersangkut kasus hukum. Formappi mencatat, ada enam legislator yang masih menerima gaji sebagai wakil rakyat, meski mereka ada yang berstatus terpidana maupun sudah mengundurkan diri. Keenamnya adalah Misbakhun, Arifinto, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod, dan Arsyad Sam.

Sayangnya, kata Sebastian, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada BK jika mereka tidak sanggup menindak kolega mereka sendiri. “Kami menilai di sinilah perlu dibentuk komite etik independen yang bisa memberi sanksi jika BK tidak efektif melaksanakan fungsinya,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya