Besok UU Penyelenggara Pemilu Diuji Materi ke MK

Reporter

Editor

Minggu, 9 Oktober 2011 11:08 WIB

Komisi Pemilihan Umum/Tempo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) akan mengajukan Uji Materi terhadap Perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Perubahan yang disahkan dalam paripurna DPR pada 20 September lalu itu dinilai telah mencederai proses demokratisasi pelaksanaan pemilu.

Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Very Junaidi, menyatakan pengajuan uji materi ini merupakan upaya menciptakan penyelenggara pemilu yang lebih mandiri dan demokratis. “Kami akan minta Mahkamah Konstitusi meninjau keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujar Very saat dihubungi, Ahad, 9 Oktober 2011.

Uji materi akan diajukan Senin besok, 10 Oktober 2011. "Sekitar pukul 11.00 kami akan datang ke MK untuk mengajukan uji materi ini,” ujar Very.

Aliansi ini terdiri dari sejumlah aktivis yang terlibat dalam organisasi pemantau pemilu dan demokratisasi. Di antaranya dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan Koalisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Selain organisasi itu sejumlah organisasi di daerah juga menyatakan akan bergabung.

Menurut Very, terdapat dua hal pokok yang perlu dikaji ulang MK dalam perubahan UU Penyelenggara Pemilu. Pertama mengenai diperbolehkannya anggota partai politik mengajukan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Idealnya, kata Very, jika tetap akan mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu, calon dari parpol sudah harus mengundurkan diri lima tahun sebelum mengajukan diri. “Ini penting untuk menghilangkan konflik kepentingan yang mungkin timbul setelah menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu."

Poin kedua adalah dilibatkannya unsur pemerintah dan anggota DPR dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti termuat dalam Pasal 109 UU Penyelenggara Pemilu. Menurut Very, secara tidak langsung pemerintah adalah bagian dari pengawas penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam DKPP. “Sedangkan keterlibatan DPR menurut kami tidak ada urgensinya dalam DKPP ini, selain itu kehadiran mereka akan sangat dekat dengan politik kepentingan.”

Aliansi ini menilai disahkannya perubahan UU Penyelenggara Pemilu justru akan mengurangi independensi penyelenggaraan pemilu. "Akan ada campur tangan partai politik yang sangat jauh dalam penyelenggaraan pemilu," kata dia lagi.

IRA GUSLINA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya