TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi secara resmi belum mengeluarkan fatwa terkait bunga bank. Sebaliknya, PBNU mempersilakan masyarakat untuk memilih sendiri hukum agama yang dijadikan rujukan. Menurut Hasyim, sebenarnya sudah lama NU mengkaji perkara bunga bank. Hasilnya, kata Hasyim, NU menawarkan tiga alternatif hukum agama yang dapat dijadikan rujukan, yakni haram, halal, dan subhat. Munculnya ketiga alternatif hukum ini sesuai dengan kajian yang dilakukan banyak pihak, termasuk NU. "Namun hingga kini NU belum membuat keputusan resmi soal itu," kata Hasyim seusai pembukaan Ma'had Aly Al-Hikam, Malang, Rabu (17/12).Hukum haram, Hasyim mencontohkan, bermula dari alasan pihak bank yang menentukan keuntungan berupa suku bunga tanpa melihat lebih dulu untung-ruginya sebuah perusahaan atau bank bersangkutan. Bagi yang berpikir verbalistik atau dalam Islam disebut syariah, ujar Hasyim, cenderung menilai bunga bank itu haram. Bunga bank dinyatakan halal lantaran bank sudah memiliki manajemen yang bagus untuk menghitung bunga yang diberikan kepada nasabah. "Jadi adanya anggapan bahwa suku bunga itu pasti berada di bawah level keuntungan bank bersangkutan. Apalagi keberadaan lembaga bank tidak bisa dihindari di tengah masyarakat," katanya. Sedangkan subhat, masih meragukan pandangan kedua hukum itu. Subhat berdasarkan penilaian bahwa bunga bank tak bisa dihindari oleh masyarakat tapi dalam konteks syariah belum tentu cocok. Majelis Ulama Indonesia sudah jelas menggunakan landasan hukum pertama karena mengharamkan bunga bank. "NU masih pada tiga alternatif hukum tadi. Kecuali bila NU akan melakukan pembahasan lagi."Abdi Purmono - Tempo News Room
Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan
19 menit lalu
Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan
Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan