TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi, Mahfud Md., baru saja selesai memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan tersangka Zainal Arifin Husein terkait kasus surat palsu MK. Ia menilai keterlibatan Zainal Arifin Husein dalam kasus itu terjadi karena kecerobohannya. "Saya anggap, kok, agak ceroboh," ujar Mahfud usai mendatangi Mabes Polri, Kamis, 29 September 2011.
Mahfud menjelaskan, kecerobohan tampak dari nota dinas untuk mengkonsep surat tertanggal 14 Agustus. Konsep surat yang belum sempat diserahkan kepadanya itu kemudian dianulir karena adanya kekeliruan dan diperbaiki melalui nota dinas tertanggal 17 Agustus. "Nota dinas yang tidak terpakai itu, kok, tidak langsung dimusnahkan," katanya.
Nota dinas itulah yang belakangan dijadikan alat bukti untuk menjerat Zainal. Polisi menduga Zainal ikut berkonspirasi dengan mengkonsep surat palsu tertanggal 14 Agustus yang sempat dijadikan pertimbangan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan kursi untuk caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Keputusan rapat pleno itu dianulir MK melalui surat tertanggal 17 Agustus lantaran sengketa suara untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menetapkan peroleh suara untuk caleg Partai Gerindra, Mestariani Habie. Tim investigasi internal MK menduga kasus itu muncul karena adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan komisoner KPU, Andi Nurpati.
Mahfud diminta datang oleh tersangka Zainal sebagai saksi yang meringankan. Ia datang bersama dua hakim konstitusi lain, Harjono dan Maria Faraida Indiarti. Menurut Mahfud, kedatangannya kali ini merupakan inisiatifnya. Keputusan itu ia ambil lantaran proses hukum yang dijalani pejabat negara tidak bisa dilakukan tanpa izin Presiden.
"Saya datang ke sini bukan karena dipanggil Polri, tetapi saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan. Karena kalau dipanggil selaku Hakim MK, harus ada izin dari Presiden," kata Mahfud. Dalam keterangannya kepada polisi, Mahfud menjelaskan berbagai prosedur pembuatan surat dalam struktur kelembagaan MK.
Mahfud mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia pun mengaku tidak terlalu mempersoalkan jika sejauh ini polisi belum menjerat Andi Nurpati dan baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Husein. "Biarlah proses hukum yang berjalan," katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengapresiasi kedatangan Mahfud. Menurut dia, penjelasan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyidik kasus tersebut. Meski demikian, kata dia, penjelasan Mahfud tidak secara otomatis menghapus status Zainal selaku tersangka. "Penyidik punya alat bukti untuk itu," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
48 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024
15 Desember 2023
Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi
14 November 2023
Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
13 November 2023
Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo
3 November 2023
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman
25 Oktober 2023
Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.
Baca SelengkapnyaKejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat
18 Oktober 2023
Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Baca SelengkapnyaProfil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman
16 Oktober 2023
Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaKoleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
28 September 2023
Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:
Baca Selengkapnya