TEMPO Interaktif, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan bila mendapatkan undangan dari penyidik, dia siap memberikan keterangan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia mengatakan bahwa pernyataan sejumlah tersangka suap dalam kasus wisma atlet adalah fitnah. “Saya dari jadi Bupati Musi Banyuasin dulu terbiasa difitnah, itu saja” kata Alex.
Dalam sidang perkara suap kasus Wisma Atlet Palembang kemarin, nama Alex Noerdin disebut oleh terdakwa Marketing Manager PT Duta Graha Indah El Idris. Namun, Alex membantah dirinya mengenal El Idris dan Mindo Rosalina. "Saya menjamin tidak pernah bertemu dengan keduanya," katanya.
Mengenai fee atau komisi 2,5 persen yang diduga diterimanya dari proyek Wisma Atlet Palembang itu, dia tidak membenarkan, tapi juga tidak menyalahkan. "Saya tidak menyatakan itu benar atau salah," kata Alex Noerdin saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis, 14 Juli 2011.
Alex mengatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 3,289 miliar dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin.
Sebelumnya, Asisten Pelaksana Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Fazadi Abdanie, mengaku menerima uang dari Mohammad El Idris sebesar Rp 20 juta. Fazadi mengungkapkan bahwa uang tersebut diterimanya pada 15 April 2011 di ruang kerjanya yang diantar langsung oleh El Idris.
Menurut Fazadi, El Idris datang ke ruangannya dengan diantar seorang petugas lapangan pembangunan wisma atlet. “Saya pikir uang tersebut wajar diberikan sebagai ongkos operasional setelah berbulan-bulan saya berkerja membangun wisma atlet,’’ ujarnya kepada wartawan.
Fazadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Pengawas Pembangunan Wisma Atlet menjelaskan bahwa selama bekerja, ia tidak mendapat uang operasional. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 45/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara, poin 5 angka 2 huruf a disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan negara harus mendapat biaya operasional.
Jika dihitung secara proporsional, menurut Fasadi, wajar jika bagian pengawasan mendapatkan sekitar Rp 400 juta karena mereka belum mendapat apa pun juga. Selama bekerja membangun wisma atlet, pihaknya cuma mendapat uang makan Rp 10 ribu per hari.
Sementara itu, dana operasional yang seharusnya dialokasikan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga pernah diajukan oleh Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sebesar Rp 700 juta, namun tidak ada kejelasan.
Fazadi mengaku kalau uang sebesar Rp 20 juta yang diterimanya dari El Idris telah dikembalikan sekitar satu bulan lalu saat diperiksa sebagai saksi suap wisma atlet di Kantor KPK.
PARLIZA HENDRAWAN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya