TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memberikan masukan terhadap rekam jejak para calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi.
"Kami minta masyarakat memberikan masukan agar pimpinan ke depan sesuai yang diharapkan masyarakat," ujar Ahmad Ubbe, Sekretaris Tim Seleksi Pimpinan KPK saat dihubungi Tempo, Rabu 6 Juli 2011.
Pansel Calon Pimpinan KPK membuka pintu untuk menerima masukan dari masyarakat sejak 20 Juni hingga 20 Juli 2011. Saat ini, masukan lebih banyak berupa dukungan terhadap calon dan menolak calon tertentu, baik melalui pesan singkat maupun surat elektronik. Namun, dari pernyataan dukungan serta penolakan yang telah masuk tersebut, tak ada yang dilengkapi dengan masukan soal rekam jejak calon.
"Sampai kemarin, baru 80-an masukan dari masyarakat lewat SMS dan puluhan surat elektronik. Kami meminta masyarakat memberikan masukannya," kata dia.
Media massa juga diharapkan bisa mensosialisasikan hal ini agar masyarakat bisa lebih proaktif dalam memberikan masukan. Masukan bisa dikirim melalui SMS, surat elektronik (e-mail) atau telepon kantor Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia yang sudah diumumkan di situs resmi kementerian. "Kami juga akan jemput bola untuk meneliti rekam jejak calon pimpinan yang lulus administrasi," katanya.
Ahmad mengkhawatirkan minimnya masukan dari masyarakat ini membuat para calon yang sudah lolos tahapan administrasi dengan mudah dapat masuk ke tahapan berikutnya. Padahal, "Kami ingin masyarakat mencermati dan memanfaatkan tahapan pemberian masukan ini agar calon terpilih sesuai harapan," ujarnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan soal rekam jejak calon pimpinan KPK bisa dikirim melalui surat elektronik ke alamat: pansel_kpk@yahoo.co.id. Bisa juga dalam bentuk surat yang diantar lansung atau via pos ke Panitia Seleksi, dengan alamat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jln. HR Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan. Bisa juga melalui faksimili Panitia, di nomor: 021-5274887.
Ahmad Ubbe mengatakan setelah dinyatakan lulus adminstrasi, Pansel Pimpinan KPK selanjutnya akan menggelar tahapan uji makalah. Saat ini, 142 dari 233 orang calon pimpinan Komisi telah lolos tahap administrasi. Setiap calon ini akan diminta membuat makalah tentang diri sendiri yang diserahkan pada 25 Juli 2011 mendatang di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Di saat yang bersamaan, calon juga akan diminta membuat makalah kompetensi.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
1 menit lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
5 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
6 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
6 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo
10 jam lalu
Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSetelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
12 jam lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
14 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca SelengkapnyaViral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan
14 jam lalu
Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
20 jam lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
1 hari lalu
KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.
Baca Selengkapnya