Rekomendasi KPK untuk Membenahi Haji Belum Dilaksanakan
Reporter
Editor
Minggu, 12 Juni 2011 14:33 WIB
Staf Departemen Agama Propinsi Jawa Barat memeriksa paspor jemaah haji yang telah melunasi biaya haji dari 26 kota/kabupaten se-Jawa Barat di Bandung, Selasa (29/9). Kuota untuk Jawa Barat sebanyak 37.366 jemaah. Foto: TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Agama Surya Dharma Ali mengakui hingga kini ada masalah pembenahan pelaksanaan ibadah haji yang belum bisa diselesaikan. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meromendasikan agar semua hal yang merugikan jamaah calon haji dibenahi.
"Temuan-temuan KPK sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi, ada beberapa yang belum diperbaiki," kata Surya Dharma Ali di Semarang, Jawa Tengah, Ahad, 12 Juni 2011.
Surya mencontohkan temuan KPK yang belum dilaksanakan itu adalah belum dibentuknya Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI), belum adanya Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPAU), dan sejumlah hal-hal lain yang masih terbengkelai.
Menurut Surya, perbaikan-perbaikan itu belum juga dilaksanakan karena belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. "Saat ini, PP (peraturan pemerintahnya)-nya masih dalam proses," kata Surya.
Menurut Surya, 48 temuan yang dilansir KPK bukanlah temuan adanya tindak pidana korupsi. Rekomendasi KPK itu berupa temuan titik rawan terjadinya korupsi. "Bukan temuan ada korupsi, sehingga harus diperbaiki," kata Surya.