Saksi Ahli Mengaku Bingung Terhadap Status Bulog

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 11:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan kasus ruilslaag gudang Bulog dengan terdakwa Beddu Amang kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi menghadirkan Direktur Pembinaaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan Kusnadi Wijaya sebagai saksi ahli kasus itu.

Dalam keterangannya Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan, bahwa berdasarkan KMK No.470, asset Bulog bukan merupakan inventaris negara. Menurutnya kekayaan negara adalah asset dimiliki oleh lembaga kepemerintahan dan departemen. "Sedangkan Bulog aneh, status Bulog harus jelas. Ini dasar hukumnya tidak jelas," kata Kusnadi. Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.

Ketika tim penasehat hukum menanyakan boleh tidaknya Bulog menyewakan gedung yang dimilikinya. Kusnandi kembali menjawab dengan kebingungannya terhadap status Bulog. Menurutnya Bulog adalah lembaga tersendiri, dengan pengelolaan keuangan yang juga sendiri. "Karena status yang tidak jelas dari Bulog, jadi Bulog semaunya sendiri. Ini bukan berarti saya menyatakan boleh-boleh saja Bulog melakukannya. Jadi susah menyatakan boleh tidaknya, boleh tidaknya itu urusan Bulog. Oleh karenanya Menpan harus menentukan status Bulog," papar Kusnadi.

Menurut Kusnadi, pengelolaan asset boleh dilakukan Bulog, kecuali tanah. Karena tanah merupakan kekayaan negara yang diatur dalam KMK No. 340 dan 370. Keluarnya izin ruilslaag oleh presiden Soeharto kala itu merupakan penyimpangan dari KMK Menkeu No. 350. Namun, jika merujuk pada pasal 4 ayat 2 UUD 1945, presiden sebagai pembina umum itu bisa saja. "Menyimpang, tapi sah-sah saja mengacu pada UUD 1945," ujar Kusnadi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Beddu Amang yang didampingi penasehat hukumnya, Amir Syamsudin, OC Kaligis dan M. Assegaf menyatakan menerima keterangan Kusnadi.

Advertising
Advertising

Rencananya, Jaksa akan menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, namun berhalangan. Sebelum sidang ditutup, Fachmi meminta majelis hakim untuk menambah seorang saksi ahli. Atas permintaan JPU tersebut, tim penasehat hukum Beddu Amang merasa keberatan. Menurut mereka ditambahnya saksi ahli di luar dari berita acara. Akhirnya majelis hakim hanya memberi kesempatan kepada saksi ahli menurut berita acara. "Untuk saksi tambahan kami akan pertimbangkan," kata Mariyun.(SS.Kurniawan)

Berita terkait

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

1 menit lalu

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

Angka penjualan tiket kereta terus bergerak seiring dengan mendekati masa long weekend.

Baca Selengkapnya

Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks, Menanti Tandem Baru dan Mengembalikan Performa

1 menit lalu

Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks, Menanti Tandem Baru dan Mengembalikan Performa

Megawati Hangestri telah dipastikan akan kembali bermain untuk Red Sparks dalam Liga Bola Voli Putri Korea Selatan atau V League 2024-2025

Baca Selengkapnya

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

14 menit lalu

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

Kucing oren bernama Nurang itu sering ditemukan wara-wiri di Bandara Suvarnabhumi Thailand. Dia jadi populer sejak videonya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

17 menit lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Gagal Bawa PSG Juara Liga Champions, Posisi Luis Enrique di Kursi Pelatih Masih Aman

19 menit lalu

Gagal Bawa PSG Juara Liga Champions, Posisi Luis Enrique di Kursi Pelatih Masih Aman

Pelatih PSG, Nasser Al-Khelaifi, menegaskan bahwa Luis Enrique tetap melatih Les Parisien untuk musim depan meski gagal ke final Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

21 menit lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

24 menit lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

29 menit lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Ambisi Akreditasi Unggul, IPB Terima Kunjungan Tim Penilai Lamemda dan Lamsama

31 menit lalu

Ambisi Akreditasi Unggul, IPB Terima Kunjungan Tim Penilai Lamemda dan Lamsama

Para asesor lembaga akreditasi mandiri mengunjungi IPB. Mengecek mutu dua program studi doktor.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

31 menit lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya