Pada 9 Juni 2008 pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Surat ini memuat aturan agar Ahmadiyah tidak menyebarkan ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam. Seperti mengakui adanya nabi dan rasul terakhir setelah Nabi Muhammad. Amin berpendapat Ahmadiyah telah melanggar SKB tersebut.
Sedangkan peneliti lainnya, Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, M Atho Mudzhar juga mengusulkan pembubaran Ahmadiyah. "JAI dibubarkan dengan Keputusan Presiden," katanya. Namun dia sanksi pemerintah berani melakukannya. "Solusi ini akan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan mungkin pemerintah tidak akan berani," kata dia.
Atho Mudzhar juga mengusulkan beberapa solusi lain yang dapat ditempuh pemerintah. Antara lain, semua pihak harus kembali ke SKB Tiga Menteri, JAI diberi sanksi melalui keputusan pengadilan karena melanggar SKB, dan pemerintah kembali mengeluarkan SKB sebagai peringatan kedua.
"Ketika masih melanggar, pemerintah mengeluarkan SKB peringatan ketiga. Jika masih melanggar, maka Presiden membubarkan JAI tanpa harus melalui proses pengadilan," ujarnya mengusulkan.
Pendapat kedua pakar ini mendapat respon anggota Komisi Agama DPR. "Saya secara pribadi sepakat," kata pimpinan rapat Sayed Fuad Zakaria usai pertemuan tersebut. Politisi Partai Golkar ini mengatakan usulan tersebut sangat positif. "Ini menjadi bahan masukan untuk kami bahas di Komisi."
Keputusan Komisi Agama nantinya akan disampaikan ke pemerintah. Seperti apa kesimpulan komisi itu, menurut dia, "masih akan dibahas." Sedangkan jika komisi berkesimpulan agar Ahmadiyah dibubarkan, maka "kewenangan untuk membubarkan ada di pemerintah," ujar Fuad Zakaria.
RUSMAN PARAQBUEQ