Warga Minta Pertanahan Pertegas Status Lahan Pandang Raya
Reporter
Editor
Senin, 7 Maret 2011 12:09 WIB
Sejumlah warga jalan Pandang Raya Makassar,Seluwesi Selatan, berjaga-jaga sehubungan dengan akan di eksekusinya lahan tempat tinggal mereka (12/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO Interaktif, Makassar -- Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anti Penggusuran berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, siang ini. Aksi terkait penolakan rencana eksekusi lahan yang didiami warga Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Mereka mendesak BPN memperjelas status lahan yang saat ini dihuni warga.
Keresahan warga kembali terganggu menyusul adanya eksekusi lahan yang digelar Pengadilan Negeri Makassar. "Warga akan terus menolak untuk dieksekusi. Lahan tersebut salah obyek," kata Pawellangi, 60 tahun, koordinator aksi. Menurutnya, masyarakat berkukuh menolak karena lahan itu milik mereka.
Pawellangi mengatakan harusnya BPN mempertegas keberadaan lahan. Sementara Lembaga Bantuan Hukum Makassar selaku kuasa hukum warga meminta PN Makassar meninjau lokasi itu, karena obyek sengketa lahan itu tidak berada di wilayah yang dihuni warga.
Dalam kasus ini, warga yang diwakili termohon eksekusi, Hafid melawan pemohon eksekusi Goaman Wisan di Pengadilan Negeri Makassar. Terakhir kali, rencana eksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi digagalkan warga pada Februari 2010.
Obyek gugatan Goaman bersertifikat hak milik nomor 3631 dengan nomor persil dan kohir 52.a.SII dan kohir 2160 terletak di Jalan Hertasning . Sedangkan obyek yang dikuasai warga Pandang Raya berada pada nomor persil dan kohir 51La SI dan 1241 CI yang terletak di Jalan Pandang II dan Pandang V. "Obyek yang disengketakan itu bukan lokasi yang didiami warga saat ini. Itu sebabnya warga menolak eksekusi pengadilan," tegas Pawellangi.