TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bersama Komisi Penyiaran Indonesia hari ini melakukan gelar perkara kasus tayangan infotainment Silet.
"Gelar perkara itu masih dalam proses penyelidikan apakah ada unsur-unsur terhadap dugaan-dugaan yang dituduhkan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat ketika dihubungi, Rabu (2/2)
Gelar perkara dihadiri Dadang didampingi Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Iswadi bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Kami diskusi saja, jadi belum ada kesimpulan," kata dia.
Tayangan Silet dilarang disiarkan sejak 8 November 2010. Pada 30 November, Komisi Penyiaran Indonesia melaporkan tayangan Silet ke kepolisian karena dianggap melanggar pasal 36 ayat 5 UU Tentang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) tentang program mengandung kebohongan atau menyesatkan.
Dianing Sari
Berita terkait
Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu
24 detik lalu
Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu
Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.
UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan
8 menit lalu
UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.