Penambangan Pasir Ilegal di Gowa Ditertibkan

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 15:34 WIB

TEMPO Interaktif , Gowa - Dinas Pertambangan Gowa menertibkan dua penambangan pasir di Desa Bontoramba, Kecamatan Palangga. Menurut Sekretaris Dinas Pertambangan Abdul Muis, dua penambangan ini diduga ilegal. ”Sekitar 30 hektare lokasi tambang di desa itu tidak memiliki izin,” ujar Abdul Muis saat di lokasi, Kamis (2/12). ”Kami tidak akan pernah menerbitkan izin karena akan merusak lingkungan.”


Abdul mengatakan, lokasi penambangan tersebut merupakan bekas tempat pengolahan tambang yang resmi oleh salah satu perusahaan. Tapi lokasi itu sudah ditinggalkan, karena kondisi tanah sudah dalam. Dia menjelaskan, jika masyarakat tetap memaksa mengerok tanahnya, dikhawatirkan rawan longsor. ”Itulah sebabnya, kami larang,” ujarnya.


Abdul berjanji memberikan bibit ikan kepada masyarakat penambang. Pemberian bibit ini, kata dia, agar masyarakat tak lagi melakukan penambangan yang bisa merusak lingkungan. Tapi, mereka akan memanfaatkan air yang ada di kolam-kolam bekas penambangan tersebut untuk memelihara ikan.


Advertising
Advertising

Daeng Tayang, salah satu penambang, mengatakan tidak ada lagi pekerjaan lain selain menambang pasir. Dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang sudah berkali-kali menjanjikan bibit ikan. Tapi hingga kini bibit tersebut tidak pernah direalisasikan. "Kami mau makan apa, kalau tidak menambang?”ujarnya.


Tayang menuturkan bisa menambang sampai dengan lima rit mobil truk. Dalam setiap ritnya seharga Rp 50 ribu. Jadi, kata Tayang, dalam sehari bisa mendapatkan uang Rp 150 ribu setelah dipotong ongkos dan bensin. "Saya sudah bisa membiayai dua anak sekolah," ujarnya.


Alimuddin, warga penambang lainnya, berkukuh menambang. Sebab, sumber kehidupan keluarganya. "Di mana kami dapat makan, kalau tidak menambang?" ujarnya. Lagipula, kata dia, mayoritas masyarakat di Desa Bontoramba bekerja sebagai penambang pasir. ”Kami minta pemerintah untuk bijaksana masyarakat. Lagi pula tanah tempat menambang milik masyarakat sendiri," ujarnya.


Kepala Bidang Pertambangan Umum Mirian Trisno mengatakan, kegiatan penambangan liar ini mengancam kerusakan lingkungan. Sebab, kondisi tanahnya sudah rawan longsor dan banjir. "Penambangan ilegal ini harus benar-benar dihentikan. Ini untuk keselamatan masyarakat juga," katanya.


Masyarakat yang kembali menambang, Trisno menegaskan akan ditangkap dan diproses hukum. "Kami harap mereka mematuhi larangan untuk tidak lagi melakukan penambangan," ujarnya.


SAHRUL

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

2 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

9 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

10 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

13 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

13 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

15 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

18 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

21 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

23 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya