Konstitusi Menghendaki Jabatan Gubernur DIY Melalui Penetapan  

Reporter

Editor

Senin, 29 November 2010 13:13 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo mendukung jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme penetapan. Menurut dia, tafsir konstitusi yang menghendaki jabatan Gubernur DIY diberikan melalui penetapan.

"Saya setuju penetapan, itulah yang disebut keistimewaan," kata Arief, Senin 29 November 2010 di gedung DPR. Menurut dia, pemerintah pusat mesti memahami konstitusi berdasarkan original intent atau makna sesungguhnya yang dikehendaki undang-undang.

Tafsir konstitusi yang terkait Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini memberikan keistimewaan pada Keraton Yogyakarta, bukan semata pada Sri Sultan Hamengkubuwono. Karena itu, penetapan jabatan Gubernur pada Sri Sultan Hamengkubuwono, bukan cuma terjadi pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono IX, juga pada raja-raja Yogyakarta setelah Sri Sultan HB IX.

Penafsiran sesuai makna sesungguhnya itulah yang mendasari lima walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga dilakukan berdasarkan penetapan. Begitupun dalam penerapan otonomi khusus Papua, memberi kekhususan kepala daerah dari warga Papua asli. "Tafsir konstitusi itu terbatas, tidak seenaknya sendiri," ujar Arief.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak mungkin sistem monarki diterapkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta, karena tak sesuai dengan prinsip demokrasi. Pernyataan Presiden ini mengundang reaksi banyak kalangan, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri, yang menjabat Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.

AMIRULLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya