KPK Akui Sulit Kejar Anggoro Widjojo

Reporter

Editor

Minggu, 10 Oktober 2010 04:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mohammad Jasin mengakui sulit mengejar Anggoro Widjojo di luar negeri. Tapi, dia menegaskan, Komisi tetap mengejar tersangka kasus suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan itu. "Kami tetap mencari Anggoro. Tetapi kami tidak bisa menyampaikan kepada publik. Sebab, Anggoro bisa tahu strategi kami," katanya kepada Tempo kemarin.

Sejak 22 Agustus 2008, sejatinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencekal Anggoro, namun dia berhasil lolos. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, mengatakan KPK tak memperpanjang pencekalan Anggoro. "Karena tak diperpanjang, pencekalan Anggoro berakhir demi hukum," katanya pada Jumat lalu.

Anggoro, yang berada di Singapura sejak Juli 2008, dinyatakan buron pada awal Juli 2009. Pada Agustus 2009, KPK memperpanjang permohonan cekal untuk setahun kemudian. Tapi, hingga masa cekal Anggoro habis pada Agustus lalu, KPK tak meminta Imigrasi mencekal Anggoro.

Dia menjadi saksi kunci dalam perkara yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya dituding menerima suap dari Anggoro Rp 5,1 miliar melalui adiknya, Anggodo Widjojo, dan pengusaha Ary Muladi.

Awalnya Ary mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun akhirnya Ary menyangkal dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto, yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini sosok Yulianto tak pernah jelas.

Menurut Jasin, KPK tak perlu lagi memperpanjang cekal terhadap Anggoro. "Orangnya sudah di luar negeri, untuk apa dicekal? Justru kami berusaha agar Anggoro kembali ke Tanah Air," katanya.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy mengatakan keputusan KPK tidak meneruskan pencekalan Anggoro sudah tepat. "Bila dicekal, jadi tidak bisa masuk dan tidak bisa keluar (Indonesia)," katanya ketika dihubungi kemarin.

Ia menyarankan KPK segera memasukkan nama Anggoro ke daftar pencarian orang. KPK juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak jejak Anggoro. "Ada kabar dia (Anggoro) sedang di Hong Kong. Dia enggak mau pulang karena takut ditangkap. Artinya dia memang harus dibawa," ujarnya.

Ketua Fraksi Gerindra Martin Hutabarat juga mendesak KPK serius menangani kasus ini. Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai KPK bisa dengan mudah membawa Anggoro bila mau bekerja sama dengan Interpol. "Kasus ini penting dan menjadi kunci bagi beberapa kasus lainnya," ujarnya kemarin.

KPK dinilai seharusnya lebih mementingkan kasus Anggoro dibanding kasus suap yang melibatkan Anggodo. "Sebab, akar masalah suap Anggodo berawal dari Anggoro," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO | MEUTIA RESTY | SANDY INDRA PRATAMA | DEWI RINA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya