Pembentukan Komponen Cadangan Tidak Mendesak  

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2010 11:39 WIB

TEMPO/ Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Pembentukan komponen cadangan dalam sistem pertahanan Indonesia saat ini bukanlah hal yang sangat mendesak. "Alasannya, saat ini Indonesia memang tidak dalam posisi bersiap untuk perang," kata Andi Widjajanto, pengamat militer, saat dihubungi Tempo, Jumat (13/8).

Indonesia juga, kata dia, tidak menganut politik luar negeri yang bersifat aktif. "Untuk saat ini saya rasa tidak terlalu urgent pembentukan komponen cadangan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pembentukan komponen cadangan tetap harus dilaksanakan karena hal itu merupakan amanat dari Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kalau Presiden tidak membentuk komponen cadangan, "Itu berarti tidak menjalankan amanat undang-undang, dan itu tuduhan yang sangat serius," ujar Andi.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Pertahanan negara disebutkan bahwa Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Pembentukan komponen cadangan harus dimulai secepatnya karena n memerlukan waktu yang cukup panjang. "Menurut perkiraan saya untuk membentuk komponen cadangan itu paling tidak membutuhkan waktu 20 sampai 30 tahun. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi?" ujarnya.

Advertising
Advertising

Terhadap ketakutan sejumlah kalangan yang menyatakan bahwa komponen cadangan dapat merampas hak warga negara lantaran tidak ada mekanisme penolakannya, Andi menilai seharusnya hal itu dapat diakomodasi dalam UU tersebut. "Mekanisme penolakan seharusnya diakomodasi dalam RUU Komponen cadangan," katanya.

Andi menambahkan, penolakan warga negara untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan itu harus dengan alasan yang kuat. Mengenai pendanaan komponen cadangan, idealnya, anggaran komponen utama itu 2,5 persen dari PDB, komponen cadangan itu harus satu persen dari PDB. Ini bukan sebuah pemborosan karena hal ini menyangkut pertahanan negara. "Ini kan amanat Undang-undang, kalau menolak komponen cadangan maka undang-undang tersebut harus diamandemen," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

7 November 2023

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

12 Agustus 2023

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Jokowi memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad 2023. Kapan bisa dikerahkan?

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

29 Juli 2023

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

Invasi Rusia berbuntut panjang. Ukraina bahkan memindahkan Hari Raya Natal dan batalkan pemilu legislatif karena darurat militer.

Baca Selengkapnya

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

28 Juli 2023

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

Parlemen Ukraina pada Kamis memperpanjang darurat militer selama 90 hari lagi, sehingga membatalkan rencana pemilu legislatif pada Oktober mendatang

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

26 Juni 2023

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

Kronologi pemberontakan Grup Wagner ke Putin hingga menuju Moskow sebelum Yevgeny Prigozhin, memerintah untuk kembali ke pangkalan

Baca Selengkapnya

Yudo Margono Seriusi Situasi KKB di Papua

20 Desember 2022

Yudo Margono Seriusi Situasi KKB di Papua

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan menyeriusi permasalahan konflik bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya

Putin Terapkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Dianeksasi, Ini Arti Darurat Militer

21 Oktober 2022

Putin Terapkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Dianeksasi, Ini Arti Darurat Militer

Presiden Rusia Vladimir Putin resmi berlakukan kondisi darurat militer di 4 wilayah Ukraina yang dicaplok. Simak penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

21 Oktober 2022

Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

Putin menyatakan darurat militer di empat daerah di Ukraina yang dicaplok, yakni Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia,

Baca Selengkapnya

Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

10 September 2022

Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Komponen cadangan atau komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019

Baca Selengkapnya

OPM Peringatkan Agar Wacana Pemekaran Provinsi di Papua Tidak Diteruskan

27 Juni 2022

OPM Peringatkan Agar Wacana Pemekaran Provinsi di Papua Tidak Diteruskan

OPM memperingatkan agar wacana pemekaran provinsi di Papua dihentikan. Pemekaran tersebut dianggap sebagai pengambilan paksa tanah adat Papua.

Baca Selengkapnya