TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memperingatkan pemerintah agar tidak meneruskan rencana pemekaran provinsi di Papua. Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut wacana tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Jakarta, DPR RI, dan presiden, para kabinetnya, segera cabut rancangan Undang-Undang pemekaran provinsi-provinsi itu,” katanya dalam rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 27 Juni 2022.
OPM menganggap pemerintah terlalu memaksakan mengatur tanah adat orang Papua. Jika tetap dilanjutkan wacana pemekaran provinisi, kata Sebby, maka pihaknya akan terus mengancam keamanan di daerah Papua.
Bagi TPNPB-OPM, wilayah di Papua adalah daerah darurat militer. “Darurat militer itu artinya bahwa Jakarta memaksakan mengambil ahli tanah-tanah adat kami dari kami orang asli Papua. Tanah-tanah di Papua itu, Tuhan bukan ciptakan untuk orang Indonesia, bukan untuk orang Jakarta, itu untuk orang asli Papua,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pemekaran provinsi tidak dilakukan. Selain itu, mereka menganggap pemekaran juga tidak berdasarkan permintaan dari orang asli Papua.
Sebby juga mengabarkan, dia belum mengetahui atas penembakan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai. “Itu bukan kami. Kami belum terima laporan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI telah melakukan sinkronisasi terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Tiga RUU yang disinkronisasi adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Sinkronisasi ini dilaksanakan oleh perwakilan pemerintah dan DPR yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua. Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) menggelar rapat secara hybrid, langsung dan virtual.
Rapat dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan pimpinan Komisi II DPR RI serta Anggota Komisi II DPR RI.
“Dalam Rapat Timus dan Timsin yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil di sinkronisasi yaitu, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Jumat, 23 Juni 2022.
Selanjutnya, Komisi II DPR bersama Pemerintah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni. Tujuannya untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik dan menjaring masukan.
“Proses pembahasan Otsus papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak Juli tahun 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua,” ujar Bahtiar.
Baca juga: KKB Diduga Menembaki Warga di Aula DPRD Deiyai, Satu Tewas