Lewati Tenggat, Gugatan Maddusila Kandas di MK

Reporter

Editor

Senin, 26 Juli 2010 22:16 WIB

Puluhan massa pendukung pasangan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam mendatangi Polwiltabes Makassar, Jumat (25/06). [TEMPO/Ayu Ambong]
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa yang diajukan pasangan calon Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam kandas di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah memutuskan tak menerima gugatan mereka. Sebabnya, berkas yang dimasukkan Andi-Jamaluddin melewati tenggat waktu.

"Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Gowa bertanggal 28 Juni 2010. Seharusnya tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja setelahnya, yaitu 1 Juli 2010," tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam pembacaan putusan di ruang pleno lantai dua Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7).

Sedangkan pemohon malah mendasarkan permohonannya pada Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tertanggal 2 Juli. Adapun berkas baru masuk ke Mahkamah pada 7 Juli.

"Pengajuan permohonan melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sehingga permohonan harus dikesampingkan," ujar Muhammad Alim. Permohonan tersebut pun salah menentukan objek permohonan, seharusnya keputusan atau penetapan KPU tentang hasil perolehan suara, bukannya keputusan tentang penetapan calon terpilih.

Karena itu, Mahkamah mengabulkan keberatan pihak termohon, yakni KPU Gowa, dan pihak terkait, yaitu pemenang pemilihan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu, mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuannya.

"(Mahkamah) menyatakan objek permohonan adalah keliru dan pengajuannya melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.

Sepanjang pembacaan putusan, tak kurang dari seratus pengunjung yang hadir dalam ruang sidang bersikap tertib. Kegaduhan hanya terjadi saat majelis hakim membacakan permohonan pemohon tak diterima.

"Alhamdulillah!" seru para pendukung Ichsan-Abdul Razak. Beberapa lantas bersujud syukur di karpet balkon pengunjung di lantai tiga Gedung Mahkamah, lalu langsung keluar.

Nasiruddin Pasigai, kuasa hukum Andi Maddusila-Jamaluddin, menyatakan kekecewaannya seusai sidang. Ia menyayangkan mengapa Mahkamah menerima berkas perkara dan memberi pemohon nomor pendaftaran. Seharusnya, kata dia, Mahkamah langsung tak menerima berkas sejak awal.

"Seandainya Mahkamah konsisten pada hukum acara, maka (berkas) itu tidak boleh diregistrasi, bahkan disidangkan," keluhnya. "Ini merugikan pemohon karena sudah mengajukan bukti dan saksi, dan biaya yang dikeluarkan besar."

Dengan alasan sama, yakni melewati tenggat waktu pengajuan, Mahkamah pun tak menerima gugatan sengketan pemilihan kepala daerah dari Barru, Luwu Timur, Maros, serta Pangkajene dan Kepulauan.

"Mahkamah mementingkan keadilan prosedural daripada substansial, terlalu rigid pada hukum acara. Padahal harusnya pokok perkara dipertimbangkan juga," ujar Irwan Muin, kuasa hukum pemohon dari Luwu Timur, mengomentari kekalahannya.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

48 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya