Hendak Divonis, Bocah Pembunuh Tulis Permohonan kepada Hakim

Reporter

Editor

Senin, 31 Mei 2010 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunda putusan hukum terhadap dua bocah kakak beradik yang didakwa membunuh neneknya. Hari ini mereka menyampaikan surat pembelaan dan permohonan pembebasan kepada majelis hakim yang ditulis dari dalam penjara.

Dengan mata berkaca-kaca, Agus Herianto, 11 tahun, dan kakaknya Mohammad Baharudin Hariadi, 14 tahun, menyampaikan dua lembar kertas kepada Teguh Sarosa yang memimpin persidangan, Senin (31/5). Dalam surat yang ditulis tangan itu keduanya memohon untuk diberi kesempatan bersekolah lagi dan berkumpul dengan keluarga di rumah. “Saya juga kangen dengan adik,” tulis Agus Herianto dalam suratnya.

Bocah kelas tiga Sekolah Dasar Badas I, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ini juga mengaku tidak betah tinggal di dalam ruang tahanan. Meski ditemani kakaknya, dia kerap kesepian karena tidak bisa bertemu dengan ibu dan keluarga lainnya. Sebab bersamaan dengan dirinya, sang ibu Ny Riyamah juga dijebloskan dalam tahanan karena mengajak mereka menghabisi nyawa neneknya.

Pembelaan yang sama disampaikan pengacara hukum mereka Muhammad Ridwan. Secara material, Baharudin tidak ikut melakukan pembunuhan karena hanya berperan memanggil korban dan membuang mayatnya.

Sementara adiknya Agus Herianto yang turut menjerat leher sang nenek dianggap belum bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. “Semuanya atas ajakan dan perintah ibunya,” kata Ridwan.

Konselor dan psikososial Pusat Pelayanan Terpadu Jawa Timur Indarsyah C Yanti yang mendampingi kedua terdakwa memberikan rekomendasi serupa kepada majelis hakim. Menurut Indarsyah, negara memiliki kewajiban untuk menjaga masa depan mereka.

Saat ini kedua bocah itu mengalami kebingungan dan ketakutan yang amat hebat menghadapi putusan pengadilan. “Karena itu mereka menulis surat sendiri kepada hakim dan jaksa,” kata Indarsyah saat mendampingi kedua bocah itu di persidangan.

Atas pengajuan surat tersebut, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 7 Juni mendatang. Selama itu pula kedua terdakwa harus kembali mendekam di dalam Lapas Kelas II Kediri bercampur tahanan dan narapidana dewasa.

HARI TRI WASONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya