Pengadilan Jayapura Putuskan Alterina Sebagai Laki-laki  

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2010 21:07 WIB

Alterina dan Jane. Foto : Dok Pribadi

TEMPO Interaktif, Jayapura - Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Nyoman Dedy Triparsada mengemukakan Alterina Hofan pernah mengajukan perkara permohonan tentang status sebagai laki-laki di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Jayapura. Perkara permohonan itu diajukan akhir Januari 2010 lalu.

Setelah perkara diajukan dan didaftarkan, menurut Nyoman, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. "Ketika hadir, secara fisik saya sudah menyakini Alterina ini adalah laki-laki. Tapi yang namanya perkara, harus ada bukti-bukti yang mendukung,” ujar Nyoman saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/5) sore.

Ketika persidangan, menurut Nyoman, Alterina Hofan yang lahir di Jayapura, 1 November 1977 itu mengajukan surat-surat, seperti surat hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dilakukan oleh dokter Munim. “Surat forensik ini isinya mengakui Alterina sebagai laki-laki,” katanya.


Selain itu, lanjut Nyoman, Alterina juga menyerahkan surat keterangan tentang perubahan akta kelahiran sebagai laki-laki yang mengganti akta kelahiran yang lama sebagai perempuan. “Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tertanggal 14 Desember 2009,” ujar Nyoman.


Dalam persidangan perkara ini, menurut Nyoman, pihaknya juga mendengarkan keterangan dua orang saksi. “Saksi ini adalah karyawan dan mantan karyawan ibunya. Mereka inilah mengetahui masa kanak-kanak Alterina dari sejak dulu hingga saat ini. Keterangan saksi mengatakan Alterina memang laki-laki,” ujarnya.

Nyoman mengatakan, para saksi juga mengatakan secara fisik Alterina itu laki-laki, tapi ada kelainan hormon. “Sehingga kata saksi, sewaktu Alterina selesai SMA, ditubuhnya kelihatan tumbuh payudara. Tapi telah dioperasi pengangkatan, karena itu semacam penyakit dan kini tak tampak lagi. Bahkan kata saksi, Alterina juga sempat pacaran dengan perempuan,” paparnya.

Menurut Nyoman, berdasarkan bukti-bukti surat yang secara formal bisa diterima dan sah sebagai bukti, serta berdasarkan keterangan para saksi. “Maka kami pun berkeyakinan bahwa Alterina memang seorang laki-laki. Kami tetapkan putusannya tanggal 27 Februari 2010 yang intinya mengatakan, bahwa Alterina Hofan adalah laki-laki,” ujarnya.

Pendapat senada dikemukakan Charles, teman Alterina di bangku SMP Negeri 1 Jayapura. Dia mengatakan, saat bermain di sekolah, Alterina jarang bermain dengan teman perempuannya. “Dari dulu, Alterina itu adalah laki-laki, sebab saya kenal dia sejak kecil, terutama sewaktu kami sekolah di SMP Negeri 1 Jayapura Utara di Kota Jayapura. Jadi tak adil rasanya, jika Alterina dianggap bersalah oleh publik. Harusnya kan bisa dilihat kalau dia benar-benar laki-laki dan itu banyak buktinya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Tiles, salah satu teman Alterina Hofan saat duduk di bangku SMA Negeri 2 Jayapura, sikap keseharian Alterina layaknya seperti anak laki-laki. “Alterina suka berenang dan kalau tak ada kegiatan, biasanya suka merokok. Potongan rambutnya selalu pendek," ujarnya.

Adapun Rosalina, mantan guru SMP Alterina Hofan, mengatakan Alterina terdaftar sebagai murid perempuan di SMP Negeri 1 Jayapura Utara dan merupakan salah satu murid cerdas di kelas. “Datang ke sekolah memakai rok seragam anak perempuan, tapi jika pulang sekolah, roknya suka diganti dengan celana pendek seragam anak laki-laki. Sikapnya juga lebih tomboy dan banyak bergaul dengan anak laki-laki dibanding ke teman perempuannya,” katanya.

CUNDING LEVI

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya