Untuk Ketiga Kalinya, Bupati Madiun Tak Hadiri Sidang Perkara Percobaan Pembunuhan

Reporter

Editor

Selasa, 27 April 2010 13:55 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun – Sudah tiga kali ini Bupati Madiun Muhtarom tidak hadir setelah dipanggil sebagai saksi korban dalam persidangan perkara percobaan pembunuhan atas dirinya. Alasan seluruh ketidakhadirannya karena bertepatan dengan tugas dinas ke luar kota.

“Saksi Muhtarom tidak bisa hadir dan ada surat keterangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun. Saksi tidak bisa hadir karena mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2010 di Jakarta,” jelas Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Heriadi, berdasarkan surat keterangan dari saksi yang diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (27/4).

Jaksa Mochamad Fauzan meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Muhtarom dibacakan di persidangan. Akhirnya majelis hakim dan pihak penasihat hukum terdakwa Yunus Trianto alias Yuyun, Suyanto, menyetujui BAP saksi dibacakan.

Dalam BAP, Muhtarom yang jadi korban penusukan oleh Yunus, mengaku jika pada 22 Desember 2009, dirinya bersama jajaran Muspida menggelar pencanangan kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.

Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang warga yang tidak dikenalnya tiba-tiba menghampirinya dan menusukkan benda tumpul ke arah perutnya. “Menurut pengakuan korban, ada dua kali penusukan. Yang pertama mengenai perut di sekitar lambung dan satunya lagi sempat ditangkis atau dihadang oleh Wakil Bupati Iswanto yang saat itu juga ada di lokasi kejadian,” jelas Mochamad.

Saksi lain yang juga akan dihadirkan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Yohanes Restu Nugroho, yang saat itu juga ada di lokasi kejadian. “Selasa depan (4/5) kami akan menghadirkan saksi Restu,” ujar Mochamad.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan primer pasal 53 ayat 1 juncto pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun dan dakwaan subsider pasal 353 ayat 1 juncto pasal 356 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap pejabat dengan ancaman penjara 4 hingga 7 tahun.

Namun pengakuan korban dalam BAP yang mengatakan ada dua kali penusukan dibantah oleh terdakwa Yunus. “Tidak benar kalau penusukannya dua kali,” katanya saat diminta majelis hakim menanggapi pengakuan korban dalam BAP.

Sidang yang hanya membacakan BAP saksi yang juga Bupati Madiun itu hanya berlangsung sekitar 20 menit dan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Kabupaten Madiun Yohanes Restu Nugroho.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya