Kejaksaan Bantah Abaikan Pasal Korupsi dalam Kasus Gayus
Jumat, 26 Maret 2010 21:29 WIB
Saat ditanya, apakah dakwaan pencucian uang yang dimaksud terkait dengan uang Rp 25 miliar, Kamal hanya menjawab, "Yang Rp 370 juta aja kan udah banyak. Tapi, termasuk juga yang Rp 25 miliar, cuma yang itu tidak bisa terbukti," kata dia.
Gayus P Tambunan adalah terpidana dalam kasus pajak. Sejatinya, ia dituntut oleh penyidik dari kepolisian dengan tiga pasal, yaitu pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi. Namun, hingga tingkat pengadilan, Gayus hanya dikenakan pasal penggelapan oleh penuntut umum.
Tidak dicantumkannya dua pasal tersebut oleh penuntut umum, menurut Kamal, bukan merupakan bentuk pengabaian. Ia juga menuturkan bahwa saat jaksa penuntut umum memutuskan untuk hanya menjatuhkan satu pasal terhadap Gayus, tidak diperlukan koordinasi dengan dirinya selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Tidak perlu sampai jenjang itu karena sudah jaksa peneliti. Mereka yang putuskan, lalu mereka limpahkan," kata Kamal.
GUSTIDHA BUDIARTIE