Pengadilan In Absentia Bagi Rafat dan Hesham Dimungkinkan

Reporter

Editor

Jumat, 29 Januari 2010 16:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa menyatakan, pengadilan in absentia bagi tersangka kasus pembobolan Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq bisa dimungkinkan. Pertimbangan Tumpa, Undang-Undang memperbolehkan pengadilan in absentia.

"Undang-Undang memungkinkan untuk itu," ujar Tumpa saat diwawancara usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (29/1). Sedangkan pelaksanaan vonis bagi Rafat, menurut Tumpa merupakan kewenangan Kejaksaan. "Ya kalau vonis itu kan nanti yang melaksanakan jaksa," ujar Tumpa.

Sebelumnya, pada Kamis lalu (21/1) Kejakaan agung menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pelarian uang Bank Century Hesmam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah lengkap. Namun berkas tersebut belum diserahkan ke Pengadilan Negeri, karena juga menunggu berkas penyidikan soal dugaan kasus pencucian uang yang sedang dilakukan Mabes Polri.

Dua komisaris dan pemegang saham di Bank Century ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 Desember 2008. Saat ini keduanya melarikan diri dan ditetapkan status buron oleh Mabes Polri. Kedua tersangka merupakan warga negara asing keturunan Arab.


CHETA NILAWATY

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya