Cabuli Lima Keponakan, Paman Mengaku Khilaf

Reporter

Editor

Kamis, 7 Januari 2010 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Palu - Paman bejat. Mungkin inilah kata yang pantas ditujukan kepada AH lantaran hanya dengan alasan nafsu yang tidak mampu dibendung dengan tega mencabuli bahkan menyetubuhi lima keponakannya sendiri yang masih belia bahkan ada yang masih dibawah umur.

Aksi bejat pelaku sudah berlangsung lama. Namun karena korban selalu diancam sehingga tidak berani mengadu. Sang ponakan WL (9 tahun) dicabuli sampai tiga kali, WD (17 tahun) dicabuli satu kali, IM (15 tahun) dicabuli tiga kali bahkan sempat disetubuhi, GA (9 tahun) dicabuli satu kali dan SP (12 tahun) dua kali dicabuli. Tempat pencabulan pun dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di rumah salah seorang korban dan sebuah hotel.

Kepada sejumlah wartawan, AH mengaku sangat bernafsu. AH mengaku sempat memberi sejumlah uang kepada ponakannya yang dicabuli disertai dengan ancaman agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. ''Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal. Saya minta maaf atas perbuaan saya. Saya tidak mampu menahan nafsu,'' kata AH pria sambil menundukkan kepala, di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Palu, Kamis siang (07/01).

Meski sering mencabuli ponakannya sendiri, pria berkacamata itu mengaku sudah beristri dan memiliki seorang anak. Kasus pencabulan ini terungkap setelah semua keluarga berkumpul dan saat itu semua korban mulai membuka bicara dan masing-masing mengaku dan menjelaskan pernah dicabuli oleh paman mereka. Setelah mendengarkan pengakuan dari para korban, orang tua pun sepakat melapor ke Polres Palu 5 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan mengatakan pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya di Jalan Tombolotutu, berdasarkan pengaduan para orang tua korban. Saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Palu dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Pasal 293 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertising
Advertising

DARLIS

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

46 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

53 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya