TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Soediarto dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa ini (29/9). Dia dinilai telah melanggar kode etik dan aturan perilaku hakim.
"Memutuskan menyatakan hakim Soediarto telah dipanggil dengan patut tapi tidak hadir, mengusulkan hakim Soediarto diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata Hatta Ali, Ketua Majelis Kehormatan Hakim, saat membacakan vonis di Mahkamah Agung siang tadi.
Keputusan majelis kehormatan hakim tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Yudhoyono. Sesuai ketentuan, pemecatan hakim ditetapkan oleh presiden.
Selain Hatta Ali, Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar dan Imron Amwari. Majelis juga berasal dari empat anggota Komisi Yudisial Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto, Zaenal Arifin. Sutarto