Revisi UU PPP, Bivitri Susanti: Melegalkan Legislasi yang Ugal-ugalan

Selasa, 21 Juni 2022 08:50 WIB

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) justru melegalkan legislasi yang ugal-ugalan. Dia mengatakan proses legislasi yang sangat buruk telah terjadi setidaknya sejak 2019, yaitu ketika revisi UU KPK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, revisi UU MK, dan UU Ibu Kota Negara.

“Sekarang revisi UU PPP justru melegalkan kekacauan itu dan mengerdilkan proses legislasi sebagai proses teknokratik belaka dengan bahkan membuka peluang merevisi UU yang sudah disetujui. Namun, salah ketik tanpa proses deliberative,” kata Bivitri dalam keterangannya,Senin, 20 Juni 2022.

Faktanya, kata Bivitri banyak kajian yang telah dilakukan, tetapi kajian tersebut tidak diadopsi melainkan hanya melegalkan proses yang buruk.

Bivitri menyimpulkan bahwa revisi UU PPP memang ditujukan untuk mengamankan UU Cipta Kerja yang terlihat dari: siapa yang memimpin proses (Kemenko Perekonomian) bahkan masih ada perdebatan di kalangan pemerintah dalam proses pembahasan. Kemudian, hanya melegalisasi Omnibus Law, tidak mengatur hal-hal yang lebih dibutuhkan

“Revisi UU PPP yang seharusnya memperbaiki, justru melegalkan proses legislasi yang ugal-ugalan. Harus ada upaya untuk meluruskan hal ini, menggunakan berbagai forum hukum dan politik,” kata Bivitri.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sebelumnya, UU PPP yang direvisi sudah disahkan oleh DPR pada 24 Mei lalu. Dengan revisi tersebut, UU PPP kini bisa menjadi landasan hukum perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR lantaran UU tersebut tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan. Setelah direvisi, UU PPP akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Mengutip Pasal 42A UU PPP yang telah diubah, kini disebutkan tentang aturan pembuatan undang-undang dengan metode Omnibus Law.

MUTIA YUANTISYA


Baca: Jokowi Resmi Teken UU PPP yang Mengatur Metode Omnibus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

14 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

1 hari lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

2 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

2 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

3 hari lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

3 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

6 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

7 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

7 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya