Divonis Tiga Tahun Enam Bulan, Djoko Blue Energy Banding

Reporter

Editor

Kamis, 22 Januari 2009 15:22 WIB

TEMPO Interaktif , Bantul: Djoko “Blue Energy” Suprapto, terdakwa penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebesar Rp 1, 345 miliar, akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (22/1).


Putusan pengadilan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Purwono SH dengan hakim anggota V Banar dan Suprapti menyatakan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim yang menyidangkan kasus Djoko

Menurut Sunu W Ciptahutama, penasehat hukum Djoko, putusan pengadilan tersebut sangat bernuansa politis. Meskipun sesaat usai dibacakan putusan, Djoko menyatakan pikir-pikir, namun saat keluar ia membisiki Sunu bahwa ia ingin menempuh jalur hukum, banding. “Penegakan hukum yang berikut jelas akan kami lanjutkan,” kata Sunu, Kamis (22/1).

Meskipun sakit tangan kiri dan kaki kanannya akibat gejala stroke ringan, Djoko mendengarkan putusan hakim dengan tenang. Saat persidangan Djoko terlihat sering memijat tangan kirinya sendiri.

Dalam keterangan hakim, persidangan Djoko telah melibatkan sebanyak 27 saksi, baik yang memberatkan maupun meringankan. Dalam putusan tersebut juga terungkap Djoko hanya jebolan kelas V Sekolah Dasar Negeri Gemolong, Sragen Jawa Tengah. Sedangkan predikat insinyur yang dipakai Djoko, berasal dari identitas yang digunakan dalam pengiriman Pembangkit Listrik Mandiri “Jodhipati” ke Jakarta untuk disertifikasi. Namun bukan dengan nama Djoko Suprapto melainkan dengan nama Ir Suparno.

Menurut Muchtar Zuhdi, penasihat hukum UMY, jatuhnya vonis terhadap Djoko bukan hanya bermanfaat bagi UMY, namun juga untuk masyarakat luas sehingga tidak muncul korban-korban Djoko yang lain. Sedangkan untuk gugatan perdata, menurut dia masih akan dibicarakan secara internal dengan pihak UMY.

“Sangat memungkinkan, kami juga akan menuntut secara perdata karena kasus ini mengandung unsur pidana (penipuan) dan perdata yaitu perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Kamari menyatakan, putusan hakim sudah lebih dari separuh tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara dan pihak jaksa menerima putusan tersebut. “Jika Djoko mengajukan banding, maka kami juga akan menghadapinya,” kata Kamari.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Perangkat Desa Tidak Tahu Djoko Blue Energy Ditahan Polisi

25 Agustus 2008

Perangkat Desa Tidak Tahu Djoko Blue Energy Ditahan Polisi

Proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogjakarta terhadap Djoko Suprapto, 48 tahun, yang disebut-sebut sebagai penemu blue energy, ternyata tidak diketahui perangkat desa di kampung halamannya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.

Baca Selengkapnya

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.

Baca Selengkapnya

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.

Baca Selengkapnya

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.

Baca Selengkapnya

Djoko Blue Energy Kembali Digiring ke Kantor Polisi

12 Agustus 2008

Djoko Blue Energy Kembali Digiring ke Kantor Polisi

Dengan dikawal sejumlah polisi dan didampingi dokter Syahrizal, Djoko tertunduk ketika melangkah ke ruang pemeriksaan. Sambil menenteng air minum dalam botol kemasan, Djoko sanggup jalan sendiri.

Baca Selengkapnya

Mantan Rektor Jamin Djoko Tak Melarikan Diri

29 Juli 2008

Mantan Rektor Jamin Djoko Tak Melarikan Diri

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Khoiruddin Bashori dan mantan Pembantu Rektor II Priyono Puji Prasetyo memberikan surat pernyataan penjamin bagi Djoko Suprapto.

Baca Selengkapnya

Djoko Suprapto Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juli 2008

Djoko Suprapto Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama 14 jam di Polda DI Yogyakarta, Djoko Suprapto dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Solo KM 14 pukul 01.00 WIB Jumat (25/7).

Baca Selengkapnya

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

24 Juli 2008

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

Djoko Suprapto telah diperiksa sejak pukul 11.00, dan hingga kini belum usai. Masih ada puluhan pertanyaan yang harus dia jawab.

Baca Selengkapnya

Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

24 Juli 2008

Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta hingga Rp 1,5 miliar, kembali diperiksa Kepolisian Daerah Yogyakarta.

Baca Selengkapnya