Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Rektor Jamin Djoko Tak Melarikan Diri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Khoiruddin Bashori dan mantan Pembantu Rektor II Priyono Puji Prasetyo memberikan surat pernyataan penjamin bagi Djoko Suprapto.Surat tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah DI Yogyakarta sehari sebelum Djoko Suprapto dibantarkan di rumah sakit. “Surat ini diberikan sebagai jaminan Djoko tidak melarikan diri, dan karena alasan kemanusiaan juga,” kata Susantio, pengacara Djoko, Selasa (29/7), di Mapolda DI Yogyakarta.Menurut Susantio, surat tersebut menyatakan jaminan bahwa Djoko Suprapto selama menjalani pemeriksaan tidak akan melarikan diri, selalu bersikap kooperatif dan saya siap menghadirkannya dalam setiap proses pemeriksaan sebagaimana surat permintaan untuk tidak dilakukan penahanan.Surat tersebut dengan jelas ditandatangani Khoiruddin Bashori di sisi kanan dan Priyo Puji Prasetyo di sebelah kiri. Pembuatan surat tersebut juga dinyatakan tidak di bawah tekanan manapun serta dibubuhi dengan materai Rp 6000.Pemeriksaan Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan pembangkit Jodhipati yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 1,5 miliar sudah dianggap selesai. Untuk selanjutnya, jika keadaan Djoko yang masih dibantarkan di RS Bahyangkara sudah mulai membaik, maka akan segera dimasukkan ke tahanan Polda DI Yogyakarta.“Pemeriksaan Djoko 90 persen sudah selesai, jika memang sudah dinyatakan sehat Djoko akan kami pindahkan ke tahanan Polda,” kata Ajun Komisaris Besar Agung Yudha Wibowo, Kasat II Pidsus Polda DI Yogyakarta di kantornya.Menurut dia, jika pengacara Djoko akan mengajukan surat penangguhan penahanan, pihaknya akan mempelajari dahulu isi surat tersebut. "Jika penangguhan tidak mengganggu penyidikan, maka kami juga memperbolehkan. Namun jika mengganggu, maka akan kami tolak," kata Agung.Kabid Dokkes Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Budiyono menyatakan kesehatan Djoko sudah membaik dan sepenuhnya kewenangan penyidik jika akan ditahan di Polda DI Yogyakarta.Muh Syaifullah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Tiga Tahun Enam Bulan, Djoko Blue Energy Banding

22 Januari 2009

Divonis Tiga Tahun Enam Bulan, Djoko Blue Energy Banding

Dalam putusan tersebut juga terungkap Djoko hanya jebolan kelas V Sekolah Dasar Negeri Gemolong, Sragen Jawa Tengah. Predikat insinyur hanya akal-akalan Djoko.


Perangkat Desa Tidak Tahu Djoko Blue Energy Ditahan Polisi

25 Agustus 2008

Perangkat Desa Tidak Tahu Djoko Blue Energy Ditahan Polisi

Proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogjakarta terhadap Djoko Suprapto, 48 tahun, yang disebut-sebut sebagai penemu blue energy, ternyata tidak diketahui perangkat desa di kampung halamannya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.


Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.


Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.


Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

12 Agustus 2008

Listrik Padam, Djoko Blue Energy Balik ke Rumah Sakit

Djoko Suprapto dengan kedok penemu energi alternatif pembangkit listrik, menjaring sejumlah lembaga untuk diperdayai. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang tertipu senilai Rp 1,3 miliar, salah satu korbannya.


Djoko Blue Energy Kembali Digiring ke Kantor Polisi

12 Agustus 2008

Djoko Blue Energy Kembali Digiring ke Kantor Polisi

Dengan dikawal sejumlah polisi dan didampingi dokter Syahrizal, Djoko tertunduk ketika melangkah ke ruang pemeriksaan. Sambil menenteng air minum dalam botol kemasan, Djoko sanggup jalan sendiri.


Djoko Suprapto Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juli 2008

Djoko Suprapto Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama 14 jam di Polda DI Yogyakarta, Djoko Suprapto dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Solo KM 14 pukul 01.00 WIB Jumat (25/7).


Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

24 Juli 2008

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

Djoko Suprapto telah diperiksa sejak pukul 11.00, dan hingga kini belum usai. Masih ada puluhan pertanyaan yang harus dia jawab.


Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

24 Juli 2008

Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta hingga Rp 1,5 miliar, kembali diperiksa Kepolisian Daerah Yogyakarta.