TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Panglima Komando Laskar Islam Munarman sebagai tersangka. Munarman dijerat tiga pasal pidana dan ditahan di Polda Metro Jaya."Surat perintah penahanannya sudah keluar," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, Selasa (10/6).Penyidik menjerat Munarman dengan tiga pasal terkait Insiden Monas 1 Juni lalu. Dia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 juncto 55 tentang turut serta terlibat dalam penganiayaan berat. "Sementara masih tiga pasal itu," kata Tornagogo.Ke mana saja Munarman bersembunyi? "Dia tetap di Jakarta, hanya saja dia berputar-putar terus," kata Tornagogo. Dia tak menjawab ketika ditanya di rumah siapa Munarman bersembunyi.Penyidik juga kembali memeriksa Rizieq Shihab terkait insiden Monas. Menurut Tornagogo, Rizieq diperiksa terkait pelarian dan peran Munarman di Insiden Monas.Istri Munarman, Ana Noviana, menjenguk suaminya itu ke ruang pemeriksaan. Ibu dua anak itu tengah hamil delapan bulan. Ana mengaku bangga pada suaminya. "(Dia) membela aqidah, itu nomor satu," ujarnya. Selama Munarman hilang, kata Ana, "Tidak pernah ke rumah."Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga menengok Munarman. Dia mengaku dekat karena pernah dibela Munarman saat Munarman masih bertugas di LBH Jakarta. "Munarman minta Habib Rizieq dibebaskan," kata dia.Penyidik juga meminta kesaksian dari aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M Guntur. Dia diperiksa sebagai korban dalam Insiden Monas.Ibnu Rusydi/Tempo Newsroom