Mahkamah Konstitusi Tolak Pembubaran Lembaga Sensor Film
Reporter
Editor
Rabu, 30 April 2008 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Perfilman yang diajukan lima orang dari Masyarakat Film Indonesia. Mahkamah berpendapat keberadaan sensor dan Lembaga Sensor Film tetap konstitusional sepanjang pelaksanaannya dimaknai dengan semangat baru untuk menjunjung tinggi demokrasi dan HAM .Bila ketentuan mengenai sensor dan lembaga sensor dihapuskan saat ini, sedangkan undang-undang perfilman baru belum ada, maka penghapusan demikian justru menimbulkan kekosongan hukum dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, kata anggota Majelis Hakim Konsitusi Abdul Mukhtie Fadjar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/4). Mahkamah berpendapat institusi yang berfungsi menilai suatu film yang akan diedarkan dimasyarakat tetap dibutuhkan agar film yang diedarkan tidak menganggu atau merugikan hak asasi orang lain. Keberadaan mekanisme dan institusi yang saat ini ada, yakni sensor dan Lembaga Sensor Film, masih dapat dipertahankan dengan catatan mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan semangat zaman dan memberi kesempaan pembelaan diri kepada komunitas perfilman yang filmnya akan disensor, kata Abdul Mukhtie. Walau menolak permohonan, Mahkamah menyimpulkan Undang-Undang Perfilman yang berlaku saat ini, termasuk sensor dan Lembaga Sensor Film sudah tidak sesuai semangat zaman. Mahkamah menyimpulkan Undang-Undang Perfilman yang baru yang sesuai semangat demokrasi dan penghormatan HAM sudah mendesak. Hakim konstitusi Laica Marzuki menyatakan berbeda pendapat dengan hakim konstitusi lainnya. Dia menyatakan permohonan pemohon beralasan seharusnya dikabulkan. Lembaga sensor film sudah saatnya dibubarkan. Bumi tidak akan berhenti beredar tatkala Lembaga Sensor Film dibubarkan, ujarnya. Laica menilai sudah saatnya dibentuk semacam lembaga klasifikasi film atas adsar pengelompokan usia penonton. Metode klasifikasi ini dinilai lebih konstitusional dibanding penyensoran. Sistem klassifikasi tidak memebrikan batasan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Beberapa negara, antara lain Amerika, Australia, Brazil, Denmark telah menerapkan sistem klasifikasi tersebut. SUTARTO