TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap bekas Ketua DPR Zaenal Maarif. Bekas politikus Partai Bintang Reformasi menyatakan siap terhadap putusan sidang. "Liat saja nanti, sebagai warga negara yang baik saya harus siap," katanya ketika dihubungi TEMPO (17/3). Zaenal mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara dan keluarganya sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Seperti diberitakan, Zaenal didakwa dengan pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Pada 5 Februari lalu, jaksa menuntut Zaenal dengan hukuman satu tahun penjara. Pada 26 Juli tahun lalu, Zaenal pernah menyatakan Presiden Yudhoyono telah menikah sebelum masuk Akademi Militer. Padahal, kata jaksa , presiden hanya satu kali menikah pada 30 Juni 1976 dengan Kristiani Herawati sesudah keluar dari Akademi Militer. Karena alasan menjaga rahasia, Zaenal tak menghadirkan wanita yang berbicara di sebuah rekaman DVD yang menyatakan Presiden Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer di persidangan. Ketika dihubungi Zaenal mengaku masih berada di Solo. "Menuju bandara," ujar dia. Ia mengatakan keberangkatannya ini, tidak didampingi oleh kedua istrinya. "Tapi ga tau ya kalau nanti datang," kata dia. Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada pukul 10 pagi ini. Sidang putusan kali ini sudah pernah ditunda sebelumnya pada tanggal 6 maret lalu. Alasannya ketika itu majelis hakim berhalangan hadir. Purborini