Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

Reporter

Editor

Selasa, 11 Maret 2008 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto, Selasa (11/3), memasuki agenda kesimpulan. Masing-masing pihak yakni jaksa pengacara negara dan pengacara Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut. Jaksa Pengacara Negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata. ”Meminta majelis menyatakan tergugat satu yakni bekas presiden Soeharto dan tergugat dua, Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata jaksa Johanes Tanak saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/3). Selain itu, jaksa juga meminta majelis memutuskan agar Soeharto dan yayasan membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.Menurut jaksa, Soeharto dan yayasan terbukti melakukan pembiaran atas dana yayasan yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, pinjaman uang sebesar Rp 150 miliar kepada PT Kiani Lestari tanpa jaminan dan Kiani hanya sanggup mengembalikan Rp 37,5 miliar. Yayasan juga menyertakan modal kepada PT Sempati Air, namun Sempati tidak dapat mengembalikan dana yayasan karena telah dinyatakan pailit.Selain Kiani dan Sempati, menurut jaksa, dana yayasan juga mengalir ke Yayasan Kosgoro dan beberapa perusahaan lainnya seperti Kalhold Utama, Nusamba Grup dan Kiani Sakti. ”Para tergugat mengetahui hal itu tapi membiarkannya,” kata Yoseph Suardi Sabda, jaksa lainnya.Adapun kuasa hukum Soeharto dan Yayasan, Juan Felix Tampubolon, mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan tidak melarang yayasan untuk melakukan usaha. ”Penggunaan dana yayasan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan,” ujarnya dalam kesimpulan yang dibacakan dalam kesempatan yang sama.Menurut Juan Felix, gugatan perdata ini tidak lazim. Alasannya, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya, termasuk hak perdata dan gugatan yang diajukan negara kepada warga negara hanya dalam bentuk wanprestasi atau ingkar janji. ”Negara tidak memiliki hubungan hukum dengan para tergugat,” katanya.Lagipula, kata Juan Felix, penggugat prinsipal yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengimbau masyarakat untuk memaafkan dan menghormati jasa-jasa Soeharto saat menjadi inspektur upacara pemakaman Soeharto pada 28 Januari lalu. Sementara, lanjut Juan, presiden telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada jaksa agung untuk menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar secara perdata. "Penghormatan pada seseorang berarti orang itu tidak tercela,” ujarnya. ”Karena saling bertentangan, maka yang diambil adalah penyataan yang terakhir.”Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yayasan juga berpendapat bahwa gugatan perdata itu tidak bisa diwariskan dan surat kuasa khusus yang diberikan pemerintah kepada jaksa cacat hukum. Sebab, surat itu memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, sedangkan posisinya kemudian diganti Hendarman Supandji tanpa perubahan surat kuasa.Namun, alasan itu dibantah tim jaksa pengacara negara. Sebab, kuasa itu diberikan atas dasar jabatan, bukan perseorangan. Mengenai perkara yang tidak bisa diwariskan, jaksa berpendapat, berdasarkan hukum acara perdata tidak hanya hak yang bisa diwariskan, namun juga kewajiban, termasuk perkara.Walhasil setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Wahjono mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2008 dengan agenda putusan.Rini Kustiani

Berita terkait

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

36 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

49 hari lalu

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

Pada 12 Maret 1966, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Ini menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno, berganti Orde Baru

Baca Selengkapnya

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

50 hari lalu

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.

Baca Selengkapnya

Siapa 3 Jenderal yang Bertemu Sukarno di Istana Bogor Menjelang Supersemar?

50 hari lalu

Siapa 3 Jenderal yang Bertemu Sukarno di Istana Bogor Menjelang Supersemar?

Kilas balik Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, ada 3 jenderal yang bertemu Sukarno sebelumnya di Istana Bogor. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Kelahiran Putri Sukarno-Ratna Sari Dewi Tepat Setahun Setelah Supersemar, Ini Profil Karina Kartika Soekarno

50 hari lalu

Kelahiran Putri Sukarno-Ratna Sari Dewi Tepat Setahun Setelah Supersemar, Ini Profil Karina Kartika Soekarno

Tepat setahun peristiwa Supersemar, anak Sukarno-Ratna Sari Dewi di Prancis. Ia diberi nama Karina Kartika Soekarno, ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

51 hari lalu

Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

Peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar disertai gelombang demo mahasiswa terekam dalam film Djakarta 66 karya Arifin C. Noer

Baca Selengkapnya

Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

52 hari lalu

Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

Fakta dan peristiwa Supersemar atau surat perintah 11 Maret yang menandai lengsernya Sukarno. Berikut 3 poin Supersemar Bung Karno kepada Soeharto.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret, Apa Isinya?

52 hari lalu

58 Tahun Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret, Apa Isinya?

Bagaimana isi Supersemar yang diberikan Sukarno kepada Soeharto 11 Maret 1966?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya