Sekda Maluku Utara Mulai Laksanakan Tugas Gubernur
Reporter
Editor
Selasa, 27 November 2007 08:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Utara Mahadjir Albaar sebagai pelaksana tugas gubernur. Hal itu sesuai Surat Mendagri Nomor 121.82/2854/SJ tertanggal 23 November 2007."Hari ini Sekda mulai melaksanakan tugas gubernur sambil menunggu penunjukan penjabat Gubernur Maluku Utara," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, lewat sambungan telepon, Selasa (27/11). Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6/2005 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Agar tidak terjadi kekosongan jabatan gubernur," katanya. Akhir pekan lalu Mendagri Mardiyanto mengatakan telah menyiapkan tiga orang calon penjabat sementara Maluku Utara. "Kami sedang siapkan tiga nama dan segera diajukan kepada Presiden," katanya. Sambil menunggu itu, lanjut dia, ditunjuk pelaksana tugas harian. Menurut Mardiyanto, pemerintah masih menunggu surat penetapan gubernur dari KPU. "Prosesnya masih panjang, nanti keputusan KPU itu diserahkan ke DPRD yang kemudian diusulkan ke Presiden melalui Mendagri," katanya. Ketika ditanya proses usulan pelantikan Gubernur Maluku Utara, Saut Mengatakan belum mengetahui prosesnya sudah pada tingkat mana. "Saya belum tahu," katanya. Pada Kamis lalu, KPU menetapkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pasangan terpilih calon gubernur Maluku Utara. Senin (26/11), KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara. Konsideran hukum atas surat keputusan itu sudah rampung. "Surat keputusan bisa keluar," kata anggota KPU Andi Nurpati. Eko Ari Wibowo
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.