TEMPO Interaktif, Denpasar:Perayaan Hari Kemerdekaan RI selalu diikuti dengan pemberian remisi alias pengurangan hukuman kepada para narapidana. Tapi malang bagi Schapelle Leigh Corby karena terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan mariyuana itu justru dihadiahi hukuman isoloasi selama 1 pekan.Pasalnya, Ihwalnya, seperti dijelaskan Kalapas Kerobokan Ilham Jaya, warga Australia itu telah melanggar larangan dengan membawa handphone di selnya. "Dia kami nilai tidak berkelakuan baik dan melakukan pelanggaran berat," tegasnya, Jumat (17/8) di sela perayaan HUT RI.Telepon selular itu kemungkinan diselundupkan oleh keluarganya saat menengok Corby 1 minggu sebelum ia dipergoki menelpon ke Australia pada 23 Juli lalu. Kelakuan itu membuat Lapas Kerobokan membatalkan rencana memberikan remisi dua bulan dari tiga bulan remisi yang sempat diusulkan.Sementara itu, remisi diberikan kepada sepuluh orang narapidana kasus Bom Bali I dan Bom Bali II. Napi Bali I mendapat remisi lima bulan. Mereka adalah Achmad Roichan alias Saad alias Mat Pucang, Andi Hidayat alias Agus, Junaidi alias Engkong, Andi Oktavia alias Yudi, Masykur Abdul Kadir, Abdul Rauf.Sedang napi bom Bali II mendapat remisi dua bulan. Mereka adalah Narapidana tersebut yaitu Abdul Azis alias Ja'far, Anif Solkanudin alias Pendek, Muhamad Cholili, dan Dwi Widiarto alias Wiwid. "Mereka dinilai telah berkelakukan baik," tegas Ilham. Rofiqi Hasan