TEMPO Interaktif, Jakarta: Istri aktifis hak asasi manusia Munir, Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi Kejaksaan Agung, kemarin. Mereka menanyakan perkembangan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan kejaksaan dalam perkara pembunuhan akitivis Munir. Suciwati yang didampingi Sekretaris Eksekutif Kasum, Usman Hamid bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga. "Jampidum (jaksa muda tindak pidana umum) mengatakan sudah masuk tahap akhir," ujar Usman kepada wartawan. Menurut Usman, kejaksaan terkesan hati-hati dalam penyusunan PK ini. Alasannya, kesempatan PK hanya satu kali, sehingga harus benar-benar matang. "Berdasarkan bukti dan argumentasi baru yang terus dikumpulkan polisi dan jaksa berkas PK harus bisa meyakinkan Mahkamah Agung," katanya. Menurut Usman bukti yang terpenting adalah bisa menentukan waktu dan tempat pembunuhan Munir. Bukti itu bisa didapatkan dari rekaman pembicaraan Pollycarpus dengan salah seorang oknum Badan Intelenjen Negara. "Selain dalam rekaman itu juga bisa diketahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Munir," ujarnya. Dari rekaman komunikasi Pollycarpus pun juga bisa muncul tersangka baru. Sayangnya rekaman itu belum didapatkan pihak kejaksaan. "Tapi kami mencoba optimis soal pembuktiannya," ujarnya. Sedangkan Suciwati berkomentar bahwa dirinya mencoba menghargai upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian. Namun dirinya berharap agar proses penyusunan tidak terlalu lama. "Pihak korban seperti saya cuma bisa berharap, yang jelas Munir itu dibunuh. Maka pelakunya harus diketahui," ujarnya. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan, kejaksaan memang harus berhati-hati. Kesempatan PK ini harus disikapi sebagai upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh dalam kasus Pollycarpus. Sandy Indra Pratama