Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Sebut Surat untuk Setya Novanto Bukan Intervensi Hukum

image-gnews
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menggelar jumpa pers mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 14 September 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menggelar jumpa pers mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 14 September 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan bahwa surat yang dikirim oleh pimpinan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bermaksud apa-apa. Dia menilai surat yang dikirimkan atas permintaan Setya Novanto itu sebagai surat biasa.

“Hanya surat pengantar saja untuk meneruskan surat Setya Novanto ke KPK,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 14 September 2017.

Baca : Tiru Kasus BG, DPR Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto

Menurut Andre, langkah DPR tersebut adalah hal yang biasa dilakukan sebagai lembaga penampung aspirasi. Pimpinan DPR selalu menerima surat aspirasi dari masyarakat. “Fadli terima surat Setnov sebagai masyarakat, untuk memohon kepada Fadli membantu beliau agar pemeriksaan ditunda,” kata dia.

Selain itu, Andre menilai surat tersebut bukan sikap intervensi dan bukan juga atas nama lembaga DPR. “Surat biasa aja,” ujarnya.

Baca : DPR Terbelah Soal Warkat untuk Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada KPK pada Selasa, 12 September 2017. Surat tersebut berisi permintaan agar proses pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KRP ditunda sampai sidang praperadilan selesai. Sebelumnya ia tidak memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa dalam perkara kasus e-KTP pada Senin lalu.

Surat tersebut diteken oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, surat tersebut sifatnya tidak mengikat. Ia juga membantah bila DPR dinilai mencoba menghalangi penegakan hukum dengan melayangkan surat tersebut. "Enggak ada (obstruction of justice), terserah pada proses aturan hukum yang ada di KPK. (Surat) Aspirasi masyarakat itu puluhan dan sifatnya biasa," kata dia.

Sedangkan, menurut Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, surat tersebut harus dimaknai sebagai harapan dan bukan sebagai intervensi atau pemaksaan. “Memang kurang lazim karena mudah disalahtafsirkan,” ujarnya.

Hendrawan berharap KPK dan masyarakat bisa menyikapi secara proporsional dan tetap mengedapkan kepentingan penegakan hukum atas polemik surat Setya Novanto tersebut. Diminta menilai apakah langkah tersebut benar atau tidak, Hendrawan menuturkan hal itu tentu bisa menimbulkan pro dan kontra. “Tapi sebagai harapan, boleh-boleh saja. Harapan tokoh tidak harus dipenuhi. Risiko kelembagaannya tinggi,” ujarnya.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

21 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.