TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi John Halasan Butar-butar bersuara keras. Ketua majelis hakim kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Narogong itu terpaksa menegur Inayah, istri Andi, karena terlihat ragu menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan pada Senin, 28 Agustus 2017.
"Jangan melirik-lirik, tidak ada yang membantu Anda di sini," kata John.
John berulang kali meminta Inayah mengatakan dengan jujur hal yang diketahui mengenai kasus yang melanda suaminya. Ini dilakukan karena Inayah sedikit lama menjawab ketika John bertanya soal pertemuan Andi dengan Irman dan Sugiharto.
Baca: Dalami Peran Proyek E-KTP, KPK Periksa Lagi Istri Andi Narogong
Inayah hanya menjawab pernah mendengar pertemuan itu, bukan sering atau tengah terlibat aktif dalam pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. “Saya pernah dengar dia sedang meeting,” ujar Inayah.
Inayah menepis keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang menyebutkan Andi tengah mengikuti proyek e-KTP meskipun sudah diketahui pemenang proyeknya. Ia mengaku kurang teliti ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Inayah membenarkan suaminya memiliki banyak aset, di antaranya mobil Range Rover Sport warna hitam, Toyota Alphard, dan sejumlah tanah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Hakim menyebutkan ada sekitar 18 deretan aset yang dimiliki Andi.
Baca: Istri Andi Narogong Merunduk Tak Berkomentar Setelah Diperiksa KPK
Selain itu, Inayah mengakui Andi Narogong , pria yang dinikahinya pada 2005, memiliki sejumlah rekening bank, yakni Bank Danamon, BCA, Niaga, Mandiri, dan BRI. Belum lagi perusahaan yang dimiliki Inayah seperti di bidang salon kecantikan dan properti.
Inayah menambahkan, Andi pun sering mengirimkan uang kepadanya. Namun uang itu dikirim melalui rekening adiknya, Raden Gede. “Dia (Raden) yang sering bantu-bantu usaha saya,” ucapnya.
DANANG FIRMANTO