TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher Parasong menilai penggunaan dana haji untuk infrastruktur tidak tepat. Ali menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak membenarkan pengalihan penggunaan tersebut.
"Maka isu yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di sektor infrastruktur tampaknya undang-undang ini tak membenarkan," kata Ali, politikus Partai Amanat Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur
Menurut Ali, pengelolaan dana haji harus transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. "Pertanyaannya jika itu digunakan untuk kepentingan nonumat Islam dan jamaah haji lantas di mana cantolan hukumnya," ujarnya.
Meski begitu, Ali berpendapat pengalihan penggunaan dana haji ke sektor infrastruktur memerlukan diskresi. "Jika ada diskresi maka harus mengubah undang-undang ini dulu," ujar Ali. Menurut dia, belum ada jalan untuk mengalihkan dana haji tersebut di luar kepentingan penyelenggaraan haji, termasuk untuk sektor infrastruktur.
Baca: Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dana haji boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.
Lukman berpedoman pada hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
ARKHELAUS W.