TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi tanggapan mengenai ajakan Kepolisian RI membentuk tim gabungan yang bakal mengusut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan investigasi kasus Novel adalah mutlak kewenangan polisi.
"Karena investigasi (kasus Novel) tersebut bersifat pro justitia dan berada di ranah pidana umum, tentu kewenangan saat ini berada di Polri," kata Febri melalui pesan pendek, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca juga: Novel Baswedan Yakin Kapolri Sudah Punya Bukti Penyerangnya
Febri mengatakan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 hanya terbatas pada penyelidikan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi. Sehingga KPK masih belum bisa memastikan peran apa yang bisa diberikan dalam tim gabungan tersebut.
Walau begitu, KPK mengapresiasi pertemuan yang dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, kemarin, Senin, 31 Juli 2017. Febri memandang pertemuan itu adalah hal yang positif.
"Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel, yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan dan memerintahkan Kapolri, juga 111 hari kemudian memanggil Kapolri, perlu kita hargai," kata Febri.
Febri berharap setelah ini ada percepatan pengusutan kasus Novel Baswedan hingga pelaku ditemukan. "Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebaik-baiknya," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI