Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PUPR, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara

image-gnews
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng saat menjalani pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jkaarta, 31 Juli 2017. Majelis Hakim yang diketuai Mas Ud menjatuhkan hukuman terhadap Aseng selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng dianggap terbukti melakukan suap kepada pejabat Kemen PUPR dan beberapa mantan anggota komisi V DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng saat menjalani pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jkaarta, 31 Juli 2017. Majelis Hakim yang diketuai Mas Ud menjatuhkan hukuman terhadap Aseng selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng dianggap terbukti melakukan suap kepada pejabat Kemen PUPR dan beberapa mantan anggota komisi V DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap tiga anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Baca: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

Hakim menyatakan Aseng terbukti Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Selain itu Aseng juga terbukti menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Kepada Damayanti, Aseng terbukti memberikan uang sebesar Rp 330 juta. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah. Pada 16 November 2015, Aseng pun memberikan komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Musa Zainuddin.

Selanjutnya Aseng menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Yudi melalui stafnya, Muhammad Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga menyerahkan duit sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi. Bahkan Aseng menyerahkan US$ 140 ribu kepada Yudi.  Untuk Amran, Aseng juga memberikan duit Rp 500 juta. Uang itu diserahkan pada 22 Agustus 2015.

Duit-duit yang dibelikan Aseng itu bertujuan agar para anggota Dewan menyusun program aspirasi untuk pembangunan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Nantinya pengerjaan proyek itu akan dikerjakan perusahaan milik Aseng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim pun menetapkan Aseng telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa  meminta hakim menghukum Aseng selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Aseng ialah terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Atas putusan ini, terdakwa suap PUPR, Aseng menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan," ucapnya. Menurut dia, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi adalah hal yang sia-sia karena ia tak mungkin menang.

Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Iskandar Marwanto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

32 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

14 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.