TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap tiga anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR
Hakim menyatakan Aseng terbukti Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Selain itu Aseng juga terbukti menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Kepada Damayanti, Aseng terbukti memberikan uang sebesar Rp 330 juta. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah. Pada 16 November 2015, Aseng pun memberikan komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Musa Zainuddin.
Selanjutnya Aseng menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Yudi melalui stafnya, Muhammad Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga menyerahkan duit sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi. Bahkan Aseng menyerahkan US$ 140 ribu kepada Yudi. Untuk Amran, Aseng juga memberikan duit Rp 500 juta. Uang itu diserahkan pada 22 Agustus 2015.
Duit-duit yang dibelikan Aseng itu bertujuan agar para anggota Dewan menyusun program aspirasi untuk pembangunan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Nantinya pengerjaan proyek itu akan dikerjakan perusahaan milik Aseng.
Hakim pun menetapkan Aseng telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Aseng selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Aseng ialah terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Atas putusan ini, terdakwa suap PUPR, Aseng menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan," ucapnya. Menurut dia, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi adalah hal yang sia-sia karena ia tak mungkin menang.
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Iskandar Marwanto.
MAYA AYU PUSPITASARI