TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan Undang-Undang Pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut baru disahkan pada Jumat dinihari, 21 Juli 2017.
"Kalau mau gugat ke MK, silakan. Itu mekanisme dan hak setiap orang kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan," kata Yasonna di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen
Dalam rapat paripurna pembahasan RUU sempat terjadi perdebatan alot di antara 10 fraksi di parlemen. Paripurna diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Gerindra langsung mengumumkan rencananya mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu setelah walk out dari rapat paripurna. "Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Fadli mengatakan gugatan yang akan diajukan mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilu legislasi dan pemilu presiden dilakukan secara bersamaan.
Baca: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Menurut Yasonna, aksi walk out empat fraksi itu tak mempengaruhi keabsahan UU Pemilu. "Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja," ujarnya.
Yasonna sendiri hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin, 20 Juli 2017. Bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Yasonna mengawal usulan pemerintah mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.
Ketika ditanya soal sikap fraksi PAN yang ikut walk out padahal partai itu tergabung dalam koalisi pemerintah, Yasonna Laoly tak mau berkomentar lebih jauh. Ia menganggap hal itu merupakan urusan internal PAN. "Itu urusan lain, silakan saja," kata dia.
YOHANES PASKALIS PAE DALE