TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tidak salah. Sebab Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberi ruang pemerintah membubarkan ormas yang diduga mengancam negara.
"Ini sah-sah saja. Tapi, apakah langkah itu tepat? HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan," kata politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Baca juga:
Baca: HTI Dibubarkan, Wapres JK: Kalau Tidak Setuju Gugat Saja
Menurut Bambang, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas yang dianggap mengancam negara tanpa peringatan. Namun, dasar perpu yang digunakan bakal dibahas kembali oleh Dewan. "Selama belum ditolak, berlaku. Itu gugur kalau DPR mengaggap atau bersikap menolak," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2017. Pencabutan ini menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut Perpu Ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris, mengatakan tindakan tegas yang diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, HTI Sebut Pemerintah Sewenang-wenang
Ia menegaskan bahwa pencabutan badan hukum HTI tidak sepihak dan telah melibatkan beberapa lembaga. Freddy mengungkapkan bahwa Kemenkumham pun memiliki kewenangan legal administratif terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas).
ARKHELAUS W. | IRSYAN HASYIM
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)