TEMPO.CO, Jakarta - Adi Prayitno, pengamat poltik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengatakan maksud baik pemerintah dengan menerbitkan Perppu Ormas jangan malah menjadi kontraproduktif. Menurutnya, UU Ormas lebih soft pendekatannya dalam pembubaran ormas radikal. “Prosesnya lebih gradual menghadapi ormas ekstrem. Pembubarannya pun tak perlu melibatkan negara langsung, tapi cukup lewat pengadilan,” katanya.
Menurut Adi, jangan sampai keinginan membubarkan ormas radikal hanya alasan subjektif pemerintah karena terlanjur tak suka terhadap kelompok ormas tertentu. “Tapi lebih pada keinginan jangka panjang bahwa Indonesia harus steril dari paham radikal yang mengancam keutuhan dan memperakporandakan suasana kebatinan kita,” kata dia kepada Tempo.
Baca juga:
Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur
Haris Azhar Tentang Wiranto, HTI dan Akibat Perppu Ormas
Adi berpendapat, untuk saat ini Perpu Ormas tersebut tidak terlalu mendesak diterbitkan di tengah masyarakat yang masih terpecah. “Untuk bubarkan ormas radikal, cukup dengan UU Ormas saja,” katanya.
Publik pun tahu, kata Adi, bahwa terbitnya perpu ini tak bisa dilepaskan dari keinginan pemerintah yang ingin membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). “Jika hanya ingin bubarkan HTI tak perlulah repot-repot keluarkan Perppu. Cukup pakai instrumen hukum yang ada. Yang penting jelas langkah pembubarannya. Bukan sebatas wacana,” ujarnya
Tapi nasi sudah jadi bubur. Perpu Ormas sudah terbit untuk membubarkan ormas. “Ke depan yang paling penting adalah bagaimana cara pemerintah membubarkan ormas radikal itu. Hindari pola represif dan memaksa karena bertentangan HAM dan demokrasi,” kata Adi.
S. DIAN ANDRYANTO