Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Menteri Ikut Deklarasi Gerakan Anti-Radikalisme

image-gnews
Menristek Dikti Mohamad Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Menristek Dikti Mohamad Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Lembaga perguruan tinggi yang tersebar di Jawa Barat mendeklarasikan gerakan anti-radikalisme di Grha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat, 14 Juli 2017. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ikut hadir dalam deklarasi tersebut.

Tercatat ada 44 perguruan tinggi negeri dan swasta di  Jawa Barat  yang ikut dalam deklarasi tersebut. Beberapa diantaranya adalah Universitas Padjadjaran, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Universitas Garut, Universitas Maranatha, Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan President University.

Baca: Forum Bara UI Deklarasikan Gerakan Anti-Radikalisme di Kampus

Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto mengatakan, radikalisme yang merongrong bangsa harus dicegah. Perguruan tinggi negeri dan swasta, ujar Herry, berkomitmen mencegah dan menghapus radikalisme. "Para rektor bertekad mengobarkan terus Bhineka Tunggal Ika dan mengutamakan persatuan," katanya saat berorasi.

Sementara Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, sedikit gangguan kebhinekaan bisa merembet ke masalah lain. Ia meminta semua pihak untuk merapatkan barisan untuk kembali ke persatuan Indonesia. "Tidak ada alasan untuk tidak bersatu, bhineka dalam berbagai urusan," ujar Aher, panggilan akrabnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat: Menristekdikti: Kampus Berpotensi Disusupi Radikalisme, Sebab...

Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi di Jawa Barat berisi empat poin. Pertama, mengakui Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Kedua, menyiapkan generasi muda yang antara lain, berjiwa nasionalis, rukun, dan mendukung persatuan.

Ketiga, menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme serta teroris. Keempat, mencegah gerakan radikalisme, terorime yang bertentangan dengan Pancasila.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

1 hari lalu

Babakan Siliwangi Bandung sebagai Hutan Kota Terbaik 2023 yang meraih plakat Adipura.(ANWAR SISWADI)
4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

Mulai dari Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi hingga Taman Balai Kota Bandung.


Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

17 hari lalu

Universitas Padjadjaran bersama PT Pakar Biomedika Indonesia bekerjasama membuat Nucleopad, kertas yang dirancang untuk mendeteksi DNA hasil amplifikasi PCR. Dok. Kemendikbudristek
Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

Nucleopad mempercepat diagnosis penyakit infeksi dengan teknologi sederhana dan tanpa peralatan laboratorium canggih, mendukung kemandirian kesehatan Indonesia.


BNPT dan Densus 88 Berkolaborasi Perkuat Program Pencegahan dan Deradikalisasi

35 hari lalu

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono dalam kegiatan pertemuan BNPT dengan Densus 88 Polri di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dok. BNPT
BNPT dan Densus 88 Berkolaborasi Perkuat Program Pencegahan dan Deradikalisasi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polisi Republik Indonesia (Polri) melaksanakan pertemuan untuk memperkuat kolaborasi khususnya dalam program pencegahan dan deradikalisasi.


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

38 hari lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

39 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

39 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

39 hari lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

57 hari lalu

Warga Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, bermain sepak bola di dasar Sungai Cidurian yang airnya surut selama kemarau, Ahad 8 September 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

Saat kering, dasar sungai biasa digunakan warga Kota Bandung untuk menggelar acara lomba peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.


Kepala BNPT ajak Mitra Deradikalisasi Bangun Wawasan Kebangsaan

5 September 2024

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel,  saat Silaturahmi Kebangsaan Bersama Mitra Deradikalisasi se-Jabodetabek di Bogor, Jawa Barat Pada Rabu, 4 September 2024. Dok. BNPT
Kepala BNPT ajak Mitra Deradikalisasi Bangun Wawasan Kebangsaan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si, menghadiri acara "Silaturahmi Kebangsaan Bersama Mitra Deradikalisasi se-Jabodetabek


Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

4 September 2024

Ada banyak tempat wisata di Bandung yang menarik untuk merayakan malam tahun baru. Berikut rekomendasinya. Foto: Flickr
Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.