TEMPO.CO, Tegal – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto, Kamis, 13 Juli 2017. Ketua majelis Haruno Patriadi menilai terdakwa terbukti melakukan perzinahan dengan seorang perempuan asal Jatibarang bernama Rini.
Saat mendengarkan vonis hakim, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu hanya bisa tertunduk malu. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan. Sebab, terdakwa telah melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami dan tiga anak.
Baca: Dugaan Perzinaan Bos Baba Rafi, Ini Bukti Kuatnya
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara. Lebih ringan empat bulan dibanding ancaman dalam pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa yakni maksimal 9 bulan. “Atas perbuatannya, terdakwa dihukum enam bulan penjara,” kata Haruno.
Menurut Haruno perbuatan terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota Dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai anggota Dewan, kata hakim, Suprianto telah menghianati para pemilihnya. "Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa."
Simak: Berzina, Muda-mudi di Banda Aceh Dicambuk 100 kali
Kasus perselingkuhan antara Supriyanto dengan Rini ini terjadi pada 2016 lalu. Kasus itu berawal dari percakapan di aplikasi pesan singkat BBM antara keduanya. Komunikasi maya itu kemudian berujung pertemuan pada 26 Maret 2016 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Saat itulah perzinahan dilakukan mereka untuk pertama kalinya dan berlanjut sampai tiga kali di sebuah kamar mandi Rumah Sakit Kardinah Tegal dan Hotel Kudus Slawi pada bulan berikutnya.
Perbuatan terlarang itu kemudian diketahui suami Rini, Imam Samsuri, dan melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota. Selain Suprianto, Rini juga menjalani persidangan sebagai terdakwa. Sidang putusan terhadap Rini digelar di tempat dan pada hari yang sama. Vonis hakim terhadap Rini lebih ringan yakni tiga bulan penjara. “Saya puas dengan keputusan hakim,” kata Samsuri.
Menanggapi vonis hakim, baik Rini maupun Suprianto menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum Suprianto, Agung Priambodo tidak ingin gegabah mengambil sikap. “Kami akan berkonsultasi dulu, yang jelas sikap kami masih pikir-pikir,” kata Agung.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ