TEMPO.CO, Banda Aceh - Sepasang kekasih dicambuk seratus kali di Banda Aceh karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan sekitar tiga ratusan warga di halaman Masjid Gampong Lamseupeung, Banda Aceh, Senin, 28 November 2016.
Terhukum cambuk itu bernama Zul bin Za, 19 tahun, dan pasangannya, RF binti Na, 19 tahun. Keduanya merupakan mahasiswa yang tertangkap basah melakukan ikhtilat (bercumbu). Perbuatan itu termasuk melanggar qanun jinayat. “Masing-masing dicambuk seratus kali sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Syariah,” kata Cut Henny, jaksa penuntut umum.
Saat dicambuk, keduanya terlihat tabah di atas panggung. Dua algojo melakukan eksekusi bergantian terdapat pasangan tersebut. Sesekali hukuman cambuk dihentikan untuk pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk minum.
Selain Zul dan RF, pasangan As bin Buk, 32 tahun, dan pasangannya, SW binti SI, 34 tahun, yang terbukti melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi) dicambuk pada hari yang sama. Mereka dicambuk lebih ringan, yakni sebanyak delapan kali. Mereka ditangkap beberapa waktu sebelumnya di Peunayong, Banda Aceh.
Adapun seorang lagi yang dicambuk adalah Muh bin Al, 18 tahun, sebanyak 25 kali karena melakukan khalwat. Pasangannya belum dicambuk karena saat ini sedang hamil. “Hukuman untuk pasangannya masih menunggu putusan hakim,” ujar Yunardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Menurut Yunardi, tingginya hukuman cambuk sampai seratus kali terhadap pasangan Zul dan RF karena mereka mengakui telah melakukan persetubuhan dan meminta dicambuk maksimal. “Mereka sendiri yang ingin dicambuk sesuai dengan aturan untuk pelaku zina,” tuturnya.
ADI WARSIDI